Postingan pada minggu kemarin (18/2) : Syalom Selamat Hari Minggu, Keluarga Besar Mbaham Matta , Keluarga Besar Evav , dan Keluarga Besar Irarutu di Fakfak dan juga di Perantauan " Tete, Nenek, Bapa ,Mama ,Kaka dan Ade Ade semua, mohon dukungan doanya, Pada hari selasa, 20 Februari 2018, persoalan saya di limpahkan dari polres ke kejaksaan Fakfak pukul 9.00 Pagi.Dukungan Doa dari semua saya sampaikan terima kasih.
Postingan ini sendiri mendapat beragam komentar dukungan, yang intinya persoalan ini secepatnya terselesaikan.
Sebelumnya dikutip dari radarsorong, pihak kejaksaan minta jaminan keamanan, alasannya karena sebelumnya tidak terlaksana akibat dari hadirnya masyarakat yang ikut mengawal persoalan yang dihadapi oleh wakil ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Fakfak ini.
Merasa di Kriminalisasi
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua II, silahkan nonton divideo Inews dibawah ini.
Selain itu kritikan juga datang dari PASTI Indonesia juga mengikuti persoalan yang terjadi di Fakfak, sangat jelas ini merupakan kriminalisasi terhadap anggota dewan. PASTI Indonesia sejak awal sudah melihat jelas kriminalisasi tersebut, yang ibarat gayung bersambut antara oknum kepolisian dengan centeng lama milik Bupati Fakfak yakni Kajari Fakfak. Oknum kepolisian yang memproses cepat laporan, kemudian oknum kejaksaan negeri yang mempercepat P-21 dengan rencana tuntutan maksimal. Mengherankan memang, dalam arahan alternatif penyelesaian perkara diluar pengadilan, kasus pengrusakan adalah salah satu kasus yang dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan, ini kok kasus yang sudah selesai dipaksa naik. Bagaimana kasus korupsi mega proyek di fakfak? Apakabarnya Kepolisian dan Kejaksaan Negeri? Terutama kasus korupsi besar yang dilakukan Bupati dan Kolega? Kemana keadilan, kalau pedang keadilan itu sangat tumpul keatas namun sangat tajam kebawah!
Baca juga: Di Fakfak, Oknum Kepolisian Bertugas menjadi Abdi Bupati untuk Mengkriminalisasi!