ils |
Ditemui di PTUN Jayapura, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan terhadap Pimpinan DPRD Raja Ampat, Imanuel Mouw, SH, mengatakan, bahwa ada beberapa alasan Sidang PS di Waisai tidak jadi dilaksanakan, Sidang Lanjutan dikembalikan kepada agenda semula yakni dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura (PTUN).
Alasan Sidang Lanjutan tetap dilaksanakan di Jayapura, karena ada surat masuk dari Tergugat Wakil Ketua I Rahmawati Tamima dan Wakil Ketua II DPRD Raja Ampat, Yuliana Mansawan, yang memohon diberikan kesempatan menyerahkan bukti di persidangan, dan keberatan terhadap pembiayaan yang telah disepakati oleh Kuasa Hukum Tergugat maupun Tergugat Intervensi.
Pada sidang pembacaan Duplik Tergugat dan Jawaban Tergugat Intervensi II, 08 Pebruari 2018, Kuasa Hukum Tergugat Wahyu Wibowo, SH, dan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi II, Godlif Mansi, SH, telah menyetujui dilaksanakannya Sidang Lapangan dilaksanakan di Waisai, dan pemibiayaan juga ditanggung oleh Tergugat dan Tergugat Intervensi, namun kemudian Tergugat berubah pikiran.
Selain Tergugat yang berkirim surat kepada Majelis Hakim, Penggugat juga telah berkirim surat keberatan, dan akan dibacakan bersama-sama pada Sidang Lanjutan di PTUN Jayapura, ungkap Ketua Majelis Hakim, Imanuel Mouw, SH.
“Sidang lanjutan Pimpinan DPRD Raja Ampat dengan nomor perkara 41/G/2017/PTUN Jayapura, akan dilanjutkan Kamis, 22 Pebruari 2018, di PTUN Waena, Jayapura, dengan agenda Replik Penggugat dan Bukti Para Pihak. Panitera telah berkirim surat kepada Penggugat dan Tergugat terkait pelaksanaan sidang lanjutan di Jayapura ini,” jelas Imanuel Mouw. (Hen/man/ist-we/citypost.id)