Batas Waktu Registrasi Kartu Prabayar

FAKFAK: Berdasarkan edaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemenkominfo pada 31 Oktober 2017, maka registrasi nomor seluler dilakukan untuk kartu baru dan kartu lama.  Registrasi tersebut dimulai pada 31 Oktober 2017,  khusus untuk nomor seluler lama atau yang sudah digunakan, batas terakhir registrasi adalah pada 28 Februari 2017 mendatang. Sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo hingga mendekati waktu batas akhir registrasi ulang sudah ada kurang lebih 226 juta data yang melakukan registrasi sesuai dengan prosedur.
 Itu artinya program ini telah mendapatkan respon yang baik dari masyarakat Indonesia, khususnya yang menggunakan jasa layanan telekomunikasi dari provider di Indonesia. Kementerian Kominfo  memberlakukan registrasi nomor SIM card seluler prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan /NIK dan Nomor Kartu Keluarga/No. KK. Terkait hal ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil Kabupaten Fakfak Samad Hindom  mengungkapkan, untuk masyarakat yang melakukan registrasi ulang Sim Card namun gagal, secepat mungkin melaporkan ke Dinas Dukcapil atau menghubungi call center HaloDukcapil untuk segera dilakukan perbaikan.

“Kami menganjurkan kepada masyarakat untuk meregistrasi ulang kartu prabayarnya, namun yang menjadi kendala saat ini, masih ada data kependudukan yang belum valid, oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Dinas Dukcapil atau menghubungi call Center HaloDukcapil 1500537, petugas kami akan melayani keluhan masyarakat terkait validasi data kependudukan”, kata Samad Hindom.

Sementara Supervisor Grapari Fakfak Adriansyah Setiawandy saat ditemui RRI di ruang kerjanya mengatakan, masyarakat yang belum paham mengenai cara meregistrasi ulang Sim Card, dapat langsung mendatangi kantor Grapari Fakfak pada saat jam kerja, sedangkan untuk perbaikan data kependudukan baik KK maupun KTP bertempat di instansi terkait.

“Sesuai dengan edaran dari kominfo mengenai registrasi ulang menggunakan KK dan KTP melalui Badan Jasa Komunikasi dengan ini telkomsel menghimbau kepada masyarakat di Fakfak untuk segera meregistrasi ulang sim card-nya dengan cara *444*NIK*No.KK# atau dengan cara *444#. Jika ada masyarakat yang kurang paham bagaimana cara meregistrasi bisa langsung mendatangi Grapari Fakfak yang beralamat di Jalan Salasa Namudat Ruko depan Pelabuhan Fakfak. Kami membuka pelayanan Senin-Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIT, dan Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIT”, jelasnya saat di ruang kerjanya.

Adriansyah Setiawandy menambahkan, apabila pelanggan tidak juga meregistrasi ulang hingga 28 Februari 2018, maka akan diberikan tenggang waktu sampai 30 hari dan dalam masa tenggang 30 hari itu tidak juga registrasi ulang, dilakukan pemblokiran telepon/SMS keluar pada hari ke-30.

Apabila tidak juga registrasi ulang sampai 15 hari berikutnya, dilakukan pemblokiran telepon/SMS masuk. Dan apabila tidak juga meregistrasi ulang dalam 15 hari berikutnya, maka secara otomatis akan dilakukan pemblokiran layanan internet atau nomor diblokir total atau permanen. Registrasi kartu baru dan registrasi SIM card ulang bertujuan untuk menjaga validasi identitas pelanggan dan memberikan perlindungan data pelanggan. Di samping itu, tujuan pemerintah memberlakukan aturan ini jelas untuk menghindari kriminalitas yang sering terjadi via telekomunikasi seperti SMS dan telepon penipuan, selain itu juga sebagai upaya untuk memberantas terorisme.(NA/HN)

Sumber: http://www.rri.co.id

Disqus Comments