FAKFAK: Pemerintah di bawah kepimpinan Presiden Joko Widodo meluncurkan sejumlah kebijakan dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat secara merata di semua daerah. Salah satunya melalui program Bansos Rastra di mana masyarakat yang berhak menerima tidak lagi membayar beras rastra dari Bulog, termasuk di Kabupaten Fakfak.
Meski beras yang diterima warga berkurang dari sebelumnya 15 kilogram per kk per bulan, turun menjadi 10 kilogram per bulan, namun program ini diakui sangat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam hal penyediaan pangan di tingkat keluarga.
Menandai dimulainya distribusi program bansos rastra kemarin dilakukan launching oleh Sekda Fakfak Nasrun P. Elake sekaligus dilakukan penyerahan beras secara simbolis kepada salah seorang Kepala distrik. Usai launching dilanjutkan dengan sosialisasi program bansos rastra yang melibatkan hampir seluruh kepala distrik dan petugas terkait.
Sekda menegaskan, program ini harus ditangani sebaik mungkin, sehingga benar-benar diterima oleh mereka yang berhak menerima, dan tidak terjadi penyelewengan. Sebab program ini, adalah bagian dari upaya untuk mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. Karena beras bersifat gratis, sehingga dalam pelaksanaan di lapangan harus disertai dengan pengawasan yang ketat.
“Saya sangat menekankan jangan ada lagi penyelewengan, karena program Bansos ini manfaatnya untuk masyarakat yang memang berhak menerima baik yang ada di distrik dan kampung,” kata Sekda Nasrun P. Elake.
Program tersebut menurut Sekda sekaligus agar masyarakat merasakan manfaat akan kehadiran pemerintah sebagaimana program nawacita Presiden juga dalam rangka pendekatan pelayanan kepada masyarakat.
Hal yang sama juga ditegaskan Charles Kambu, Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam, bahkan ia optimis program ini akan tertangani dengan baik, sebagaimana saat penanganan program rastra tahun sebelumnya, sehingga dukungan dan peran kepala distrik dan aparat kampung harus ditingkatkan.
Pagu program bansos rastra di kabupaten Fakfak sebanyak 90 ton 140 kilogram per bulan berkurang dari pagu rastra sebelumnya yang mencapai 136 ton 635 kilogram per bulan. Demikian juga RTSPM yang berhak menerima akan semakin berkurang. (SH/HN)
Sumber:http://rri.co.id