ilustrasi WNA - sumber:google.com |
Keduanya langsung menjalani pemeriksaan pihak Disnakertrans Papua Barat yang diwakili Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Lodvikus R Refra,ST, didampingi Kadisnakertrans Kabupaten Fakfak Aryati Salim Oe, Kepala Kesbangpol dan Linmas Fakfak Toamko D. Samaran,S.AP, juga disaksikan Pimpinan PT. Eka Pratama Cabang Fakfak, M.Yasir Musa`ad
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat, Lodvikus R Refra,ST kepada wartawan menjelaskan, kedua WNA China ini tidak memiliki surat dan dokumen resmi yang tidak lengkap, hanya memiliki passport dan visa yang sudah habis masa berlakunya. Dalam pemeriksaan, Li Qiang hanya menunjukan passport, sedangkan Li Jainde mengaku baru seminggu berada di Fakfak.
Hasil pemeriksaan yang termuat dalam BAP, Li Qiang di Indonesia sejak 18 Mei 1998. Ia menggunakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan bekerja sebagai teknisi yang melakukan aktifitas di Babo. Ia ada di PT Eka Pratama Kabupaten Fakfak dengan alasan hanya untuk memperbaiki mesin kompresor.
Refra mengatakan, kedua WNA China ini tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku, “Dia tidak memiliki surat atau dokumen resmi seperti RPTKA dan IMTA, mereka hanya memiliki Pasport,” kata Lodvikus Refra kepada Radar Sorong, kemarin (19/9).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Fakfak, Aryati Salim Oe menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada PT. Eka Pratama terkait hal ini. Pasalnya, kedua WNA tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap sehingga tidak dijinkan untuk menginap di areal perusahaan tempat keduanya bekerja selama ini. “Mereka harus segera keluar dari areal perusahaan ini dan menginap di hotel sambil menunggu hubungan untuk dipulangkan,” tegas Aryati.
Pantauan Koran ini, pemeriksaan kedua WNA China ini berlangsung sekitar 2 jam lamanya. Pimpinan Cabang PT Eka Pratama, M Yasir Musa`ad mengakui kedua WNA tersebut bukan atas keperluan PT Eka Pratama Cabang Fakfak, hanya sebagai mitra yang didatangkan oleh Frans Cahyadi selaku pimpinan PT Eka Pratama di Jakarta. (ret/RadarSorong.com)