DPRD Fakfak Lakukan Penelitian Tentang Pembuatan Perda Kampung Adat Siak

Siak - Rombongan DPRD kabupaten Fakfak, Papua Barat datang berkunjung ke Kabupaten Siak, Riau untuk pembuatan Peraturan Daerah Kampung Adat, sekaligus melihat secara langsung salah satu masyarakat adat yang ada diwilayah setempat, Rabu.
Ketua dan anggota DPRD Siak foto bersama rombongan Bapemperda Fakfak.

Safi Yarkuran, ketua rombongan DPRD Fakfak, Papua Barat dalam kunjungannya mengatakan, Kabupaten Fakfak sendiri sejak lama sudah memiliki kampung dan masyarakat adat yang biasa disebut dengan sebutan suku, hanya saja wilayah setempat belum memiliki payung hukum atau Peraturan Daerah untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kampung adat.
    
"Kami DPRD Fakfak sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang kampung adat. Untuk itu kami melakukan kunjungan ke daerah-daerah di Indonesia yang sudah memiliki Perda kampung adat. Salah satunya kabupaten Siak, Provinsi Riau," kata Safi Yarkuran saat kunjungannya ke DPRD kabupaten Siak, Rabu.
    
Dia menyebutkan, kedatangan rombongan yang berjumlah 10 orang lebih itu juga untuk melihat lebih dekat keberadaan kampung adat yang ada di kabupaten Siak.
    
"Kami ingin melihat apakah antara adat, pemerintah dan agama berjalan secara seiringan seperti halnya di Fakfak," katanya lagi.
    
Dikatakan dia lagi, jika di Kabupaten Siak kebiasaan dan tradisi masih melekat pada masyarakat adat, di Fakfak pun juga begitu.
    
"Dalam pertemuan tadi itu, kami bisa belajar dari segi kebiasaan dan adat-adat yang masih dipertahankan untuk diangkat kembali agar tidak punah dan dikenal oleh masyarakat secara luas di luar daerah kita sendiri," ucapnya.
    
Menurutnya, keberadaan kampung adat bisa menghasilkan pemasukan bagi daerah, dengan menjadikannya sebagai objek wisata. Menonjolkan sisi tradisi serta adat dari masyarakat adat, dan keunikan-keunikan yang masih mereka pertahankan.
    
Dia menceritakan, sebelumnya Kabupaten Fakfak memiliki sembilan kerajaan, tetapi karena ada pemekaran kabupaten baru, tersisa tujuh kerajaan lagi yang sudah ada sejak zaman Belanda. Selain itu daerah yang dijuluki "kota pala" ini juga memiliki pemangku-pemangku adat.
    
" Di Fakfak tanah adat atau tanah marga tidak bisa dikuasai oleh orang lain. Orang baru tidak bisa secara sembarangan masuk apalagi menguasai tanah mereka, sekalipun ada izin dari pemerintah. Mereka harus ada izin dari pemangku adat/marga," katanya lagi.
    
Sementara Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan merasa sangat senang karena Kabupaten Siak dijadikan sebagai salah satu daerah untuk rujukan dalam penyusunan Perda Kampung Adat.
    
"DPRD Siak sudah mengesahkan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Kampung Adat untuk menjaga budaya dan tradisi masyarakat adat tetap terjaga dan tidak terkikis oleh modernisasi," katanya.
    
Besoknya (21/9) rombongan DPRD Fakfak akan diajak Pemerintah Kabupaten Siak, didampingi dewan setempat untuk melihat secara langsung aktivitas dan tradisi masyarakat adat di Kampung Adat Kampung Tengah, yang ada di Kecamatan Mempura. (www.antarariau.com)

Disqus Comments