Seorang Ibu Suntik Putrinya dengan Air Kencing

Bila dinyatakan bersalah, si wanita bisa dikenai hukuman 10 tahun penjara
Seorang ibu yang berasal dari Hunter Valley di New South Wales, Australia, telah diajukan ke pengadilan karena menyuntik putrinya yang berusia sembilan tahun dengan air kencing.

Tim dari bagian penanganan kejahatan terhadap anak-anak dari kepolisian Newcastle mulai menyelidiki kasus ini bulan Maret lalu setelah bocah perempuan tersebut harus dirawat di rumah sakit dengan berbagai kondisi kesehatan serius diantaranya gangguan pada ginjal.

Dokumen yang diserahkan polisi kepada Pengadilan Lokal Cessnock mengatakan bahwa kondisi anak perempuan tersebut disebabkan karena suntikan air kencing yang diberikan oleh ibunya.

Sang ibu juga dituduh memberikan berbagai tablet kepada anaknya yang menyebabkan masalah kesehatan lainnya.

Penyuntikan urine tersebut terjadi antara pukul 05.24 pagi 11 Maret lalu sampai ke pukul 05.42 keesokan harinya dan kejadian itu disaksikan oleh beberapa orang lainnya.

Menurut polisi, infeksi yang diderita anak perempuan tersebut sangat serius dan belum pernah disaksikan sebelumnya oleh para dokter.

Sang ibu sekarang dikenai tuduhan menggunakan racun untuk membahayakan kesehatan anaknya, dan melakukan penganiayaan berat.

Sang ibu ini sekarang dibebaskan dengan jaminan dengan kondisi dia tidak mendekati anaknya atau kalangan profesional di rumah sakit John Hunter dan Westmead di Sydney dan Newcastle.

Polisi pada awalnya keberatan sang ibu dibebaskan dengan jaminan karena dia dikhawatirkan membahayakan keselamatan anaknya, atau mempengaruhi saksi.

Ketika di pengadilan, sang ibu tadi tidak memberikan keterangan apapun dan tidak menjawab apakah dia bersalah atau tidak.

Bila dinyatakan bersalah, si wanita ini bisa dikenai hukuman 10 tahun penjara.

Polisi mengatakan anak perempuan itu sudah sembuh setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Tidak ada keterangan mengenai mengapa sang ibu menyuntikan air kencing kepada anak perempuan tersebut.

Sumber:http://internasional.kompas.com

Disqus Comments