FAKFAK-Kisruh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara kubu Romi dan Kubu Djan Farids berdampak ke daerah, sampai-sampai untuk kisruh kepentingan politik pada Pilkada Fakfak pun terlihat adanya tiga kepengurusan PPP. Tiga kepengurusan Partai berlambang Kabah di Fakfak yakni versi H. Bustan di bawah kubu Ir. H.M. Romahurmuziy, versi Abu Bakar Temongmere yang juga berada di bawah kubu Ir. H.M. Romahurmuziy dan versi Jufry Achmad dibawah kubu kepengurusan Djan Faridz.
Dari tiga kepengurusan PPP Fakfak, muncul dua Surat Keputusan (SK) PPP untuk mencalonkan pasangan calon Bupati Drs.Mohamad Usuwanas, M.Si dan calon Wakil Bupati Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si, serta pasangan calon Bupati Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP dan H. Abdul Rahman. Di PPP versi Bustan, DPP PPP kubu Romi menerbitkan SK dukungan pencalonkan kepada pasangan Mohamad Usuwanas-Abraham Sopaheluwakan, sedangkan PPP versi Abu Bakar Temongmere yang juga mengantongi SK DPP PPP kubu Romi, serta PPP versi Jufri Achmad dari kubu Djan Faridz, sama-sama mendukung Donatus Nimbitkendik-H. Abdul Rahman.
H. Bustan, Ketua DPC PPP Fakfak versi H. M. Romahurmuziy, membenarkan adanya tiga kepengurusan PPP yang muncul pasca konflik PPP maupun pasca pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Terkait munculnya tiga kepengurusan yang mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berbeda, H. Bustan menilai ada kejanggalan dalam dukungan bila dilihat dari dua SK dukungan yang diterbiitkan DPP PPP kepada kedua bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati Fakfak.
Menurutnya, kejanggalan dapat dilihat dari tanggal penerbitan SK dukungan yang berbeda yang mana SK untuk dukungan kepada calon Bupati Drs. Mohamad Usuwanas, M.Si dan calon Wakil Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si diterbikan 21 Juli 2015 yang disusul SK. DPP PPP yang diturunkan kepada kepengurusan Abu Bakar Temongmere, untuk mendukung pasangan calon Bupati Donatus Nimbitkendik dan calon Wakil Bupati Abdul Rahman, diterbitkan tanggal 2 Juni 2015.
Anehnya kata Bustan, dalam SK dukungan untuk pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati, Donatus-Abdul Rahman yang diterbitkan pada 2 Juni 2015 tersebut membatalkan SK dukungan bagi pasangan Mocha-Bram yang terbit pada tanggal 21 Juli 2015 dimana SK ini belum diterbitkan saat itu. Kejanggalan berikutnya lanjut H. Bustan, fit and propertest untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan DPP PPP, baru dilaksanakan pada 12 Juli 2015 sehingga patut dipertanyakan masa disaat fit and propert test, SK dukungan bisa diterbitkan sehingga hal ini patut dipertanyakan keabsahan SK tersebut.
Anehnya lagi kata Bustan, dalam rekomendasi yang biasanya diterbitkan DPP PPP yang merupakan partai Islam, biasanya ada tercantum tanggal dengan tulisan Arab dan Romawi, namun di SK rekomendasi DPP PPP versi Abu Bakar Temongmere yang mendukung pasangan Don-Maman, tidak terdapat tanggal Arab. H. Bustan selaku Ketua DPC PPP Fakfak mempertanyakan keabsahaan SK rekomendasi yang dikantongi kepengurusan DPC PPP kubu Abu Bakar Temongmere. Terkait dengan kejanggalan tersebut, Sekertaris DPC PPP Fakfak dari kubu Abu Bakar Temongmere, Herman Ponggo yang dikonfirmasi Koran ini, enggan berkomentar panjang lebar terkait hal ini. (ric)
Sumber : RadarSorong