Komisi II DPR Akan Kembali Revisi UU Pilkada

Ilustrasi
JAKARTA,- Komisi II DPR kembali mewacanakan merevisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Revisi ini disiapkan untuk pilkada serentak yang akan digelar pada 2017.
"Walaupun tidak keburu jelang pilkada Desember 2015, tapi untuk kebutuhan ke depan revisi pilkada sangat mendesak," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di sela-sela rapat internal Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Lukman menjelaskan, revisi ini penting untuk menambal kekosongan hukum yang ada di UU Pilkada saat ini. Salah satu yang akan dibahas adalah mekanisme jika suatu daerah hanya memiliki satu pasangan calon. (baca: Megawati Minta Terbitkan Perppu demi Risma, Jokowi Menolak)
Empat daerah dengan satu pasangan calon terpaksa harus ditunda pelaksanaan pilkadanya hingga 2017. Daerah yang tidak bisa ikut Pilkada Desember 2015 adalah Kabupaten Blitar dengan masa akhir jabatan daerah pada 31 Januari 2016, Kabupaten Tasikmalaya (masa akhir jabatan 8 Maret 2016), Kota Mataram (10 Agustus 2015), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (21 Desember 2015).
Selain itu, lanjut Lukman, Komisi II juga akan menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur saat mendaftar sebagai calon kepala daerah. Komisi II menilai putusan MK ini membuat pilkada minim pendaftar.
"Ini yang lagi disiasati agar revisi nanti enggak melanggar putusan MK, tapi hak-hak calon kepala daerah tetap terpayungi," ucap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Lukman meyakini, jika revisi dilakukan dari sekarang, maka Komisi II akan mempunyai waktu yang cukup untuk menyempurnakan UU Pilkada. Nantinya, kata dia, satu per satu pasal yang ada di dalam UU itu akan didalami.
"Kalau revisi yang kemarin kan terburu-buru, jadi enggak bisa bahas pasal secara detil," ucapnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi daerah yang tidak bisa menggelar pilkada serentak pada 2015 karena tidak memiliki lebih dari satu pasang calon. Pemerintah memilih menjalankan UU yang ada.

Disqus Comments