JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kelangsungan usaha PT Freeport Indonesia hingga 20 tahun, untuk mengeruk tambang tembaga di Papua. Perpanjangan itu diberikan setelah Freeport memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan, perpanjangan kelanjutan usaha ini tidak melanggar ketentuan. Sebab, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) setuju untuk mengubah hubungan kerja dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan, perpanjangan KK diajukan paling cepat dua tahun, atau paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir.
Mengacu pada aturan tersebut, Freeport seharusnya mengajukan perpanjangan paling cepat pada 2019 sebab kontraknya baru berakhir 2021. (Baca: Pemerintah Desak Freeport Teken MoU Smelter di Papua).
"Kementerian ESDM mencari solusi agar kelanjutan operasi Freeport dapat segera diputuskan tanpa melanggar Peraturan yang ada. Setelah melakukan pertemuan dengan Presiden menyampaikan usulan agar hubungan kerja pemerintah dengan Freeport diubah dari sistem kontrak karya ke IUPK," ucapnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Menurutnya, Freeport telah merespon permintaan pemerintah tersebut dan sepakat untuk mengubah pola kerja samanya menjadi IUPK. Dengan perubahan pola itu, Freeport pun mendapat angin segar mengenai kelanjutan operasi Freeport di Bumi Cenderawasih tersebut.
Status IUPK, lanjut Dadan, membuat perusahaan tambang kelas kakap asal Amerika Serikat (AS) ini mendapat izin menggarap tambang hingga 20 tahun ke depan. Sayangnya, perpanjangan tersebut masih belum mendapat titik temu kapan akan dimulainnya.
"Dengan persetujuan Freeport ke IUPK, tahap berikutnya adalam melakukan finalisasi untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah," pungkasnya.
Sumber : http://ekbis.sindonews.com