Kepala Kampung Lusiperi Januarius Ohoiulun, yang baru di lantik pada tanggal 9 Juni 2015 oleh Bupati Fakfak berkomitmen bersama Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BAPERKAM ) Lusiperi Fredrikus Warpopor dan seluruh Aparatur Kampung Lusiperi untuk membrantas Minuman Keras yang masuk maupun di produksi di wilayah Pemerintahan Kampung Lusiperi.
Pemerintahan Kampung Lusiperi dalam 100 hari kerja kedepan akan melakukan penataan aturan yang berlaku bagi kampung demi menciptakan Kampung Lusiperi yang nyaman terutama menjelang Bulan Puasa, Tahun 2015 ini.
Selain Minuman Keras Perjudian pun akan di brantas, Metode yang akan di pakai dalam memotong mata rantai Miras adalah dengan menangkap oarng yang mengkonsumsi miras terlebih dahulu yang berkeliaran di dalam kampung dan metode ini cukup efektif untuk bisa menemukan tempat penyimpanan Miras maupun tempat produksi bahkan aparat keamanan yang membekap para penjual miras pun akan terungkap dengan sendirinya, dan di sini akan lebih menarik ketika aparat terlibat dalam mata rantai penjualan Miras di Fakfak, Karena dengan mengkonsumsi miras ujung-ujungnya pasti timbul kekerasan baik dari dalam rumah hingga lingkungan, demikian Tegas Kepala Kammpung.
Dalam rangka mewujudkan komitmennya maka Pada Tanggal 11 Juni 2015, seorang oknum masyarakat Kampung Lusiperi berinisial YY (30) yang menggunakan Pos Pelayanan Kesehatan (PUSTU) kampung Lusiperi sebagai tempat penyimmpanan dan penjualan MIras di tangkap Aparat Polres Fakfak. Dan di rencanakan Kepala Kampung akan bertemu Kapolres Fakfak untuk silaturahmi sekaligus membicarakan langkah-langkah hukum yang dapat di lakukan di tingkat Kampung Lusiperi, dalam rangka pengendalian Kamtibmas di lingkungan Kampung Lusiperi. ( Fred)
Pemerintahan Kampung Lusiperi dalam 100 hari kerja kedepan akan melakukan penataan aturan yang berlaku bagi kampung demi menciptakan Kampung Lusiperi yang nyaman terutama menjelang Bulan Puasa, Tahun 2015 ini.
Selain Minuman Keras Perjudian pun akan di brantas, Metode yang akan di pakai dalam memotong mata rantai Miras adalah dengan menangkap oarng yang mengkonsumsi miras terlebih dahulu yang berkeliaran di dalam kampung dan metode ini cukup efektif untuk bisa menemukan tempat penyimpanan Miras maupun tempat produksi bahkan aparat keamanan yang membekap para penjual miras pun akan terungkap dengan sendirinya, dan di sini akan lebih menarik ketika aparat terlibat dalam mata rantai penjualan Miras di Fakfak, Karena dengan mengkonsumsi miras ujung-ujungnya pasti timbul kekerasan baik dari dalam rumah hingga lingkungan, demikian Tegas Kepala Kammpung.
Dalam rangka mewujudkan komitmennya maka Pada Tanggal 11 Juni 2015, seorang oknum masyarakat Kampung Lusiperi berinisial YY (30) yang menggunakan Pos Pelayanan Kesehatan (PUSTU) kampung Lusiperi sebagai tempat penyimmpanan dan penjualan MIras di tangkap Aparat Polres Fakfak. Dan di rencanakan Kepala Kampung akan bertemu Kapolres Fakfak untuk silaturahmi sekaligus membicarakan langkah-langkah hukum yang dapat di lakukan di tingkat Kampung Lusiperi, dalam rangka pengendalian Kamtibmas di lingkungan Kampung Lusiperi. ( Fred)