Solidaritas Peduli Hamid Kuman , Kejaksaan Negeri Fakfak Jangan Ajukan Banding

Fakfak- Puluhan massa yang mengatasnamakan Solidarits Peduli Hamid Kuman mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Senin (13/1/2014).Kedatangan mereka menyampaikan harapan, terkait masih adanya upaya banding oleh kejaksaan atas vonis Hamid Kuman, Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Fakfak. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Manokwari menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan, serta denda 500 juta subsider 3 bulan, kepada Hamid Kuman, untuk kasus korupsi Dana Alokasi Kampung (DAK) 2010. Atas vonis tersebut, kejaksaan melakukan upaya banding, karena sebelumnya kejaksaan menuntut Hamid Kuman dengan tuntutan 7 tahun. Willy Hegemur, Simpatisan Hamid Kuman mengatakan, alasan meminta kejaksaan tidak melakukan banding karena dalam fakta persidangan, Hamid Kuman tidak bersalah melakukan korupsi. “Kalau teman-teman (jaksa,red) pelajari riwatnya, penandatangan cek itu kapan?, SPM, SP2D itu kapan?,”kata Willy Hegemur kepada media ini, usai aksi unjuk rassa ke Kantor Kejari Fakfak. Sementara Masita Kuman, Anak dari Hamid Kuman membacakan himbauan yang sudah diketik rapi kepada Kejari Fakfak dan masyarakat dari Tomage sampai Karas Pulau Tiga. Himbauan itu berisikan 5 poin penting yakni, pertama, Hamid Kuman tidak terbukti turut serta menggunakan dana Rp 5,6 milyar. Kedua, keterangan dan saksi ahli hukum pidana DR. Khaerul Huda bahwa, penandatanganan cek tidak melanggar hukum, cek merupakan syarat administrasi. “Ketiga, Suyono bendahara pengeluaran DPPKAD berinisiatif sendiri menggunakan dana Rp 5,6 milyar lebih untuk membayar hutang BBNL dan tidak melapor kepada pimpinan,”kata Masita. Keempat, sebutnya, dalam amar putusan terdakwa Suyono dan Hamid Kuman tidak terbukti bersama-sama menggunakan dana Rp 5,6 milyar lebih. Kelima, keterangan-keterangan dari semua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa, Hamid Kuman tidak terbukti turut serta menggunakan dana Rp 5,6 milyar lebih. “Keterangan bapak Hamid Kuman di depan sidang yang mulia menjelaskan bahwa, dari hati nurani yang mendalam bapak Hamid Kuman sebagai anak negeri tidak akan menghianati negerinya sendiri,”jelasnya. Hal-hal tersebut diatas, mohon Masita, kiranya JPU jadikan bahan pertimbangan dalam tuntutan dan banding perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura. Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jerryanto Tulungalo, SH. yang didampingi Kasi Intel Kejari Fakfak, Albertus Roni Santoso, SH. MH menyambut baik kehadiran masyarakat yang mengatasnamakan Solidarits Peduli Hamid Kuman. “Terkait penegahkan hukum terhadap bapak Hamid Kuman yang kita hormati dan banggahkan, untuk yang lain-lainnya akan ditindaklnjuti oleh kejaksaan tinggi,”kata Kajari. Untuk itu, Kajari berharap masyarakat yang merasa simpati terhadap Hamid Kuman agar tetap bersabar, sebab banyak perkara-perkara korupsi yang masih ditangani Kejaksaan Tinggi, misalnya kasus dugaan krupsi yang melibatkan sejumlah DPR-Papua Barat. Pantauan media ini, massa membubarkan diri, setelah Ny. Hamid Kuman menyerahkan dokumen yang berisikan laporan sekaligus bukti-butki terkait dengan kasus tersebut ke Wiily Hegemur, selanjutnya diserahkan ke Kajari Fakfak. [try] 

Tags: Kejaksaan Negeri Fakfak Jangan Ajukan Banding, Solidaritas Peduli Hamid Kuman - 

See more at: http://koranbogor.com/2014/01/14/solidaritas-peduli-hamid-kuman-kejaksaan-negeri-fakfak-jangan-ajukan-banding/#sthash.1J89EWTG.dpuf

Disqus Comments