Dalam Rapat Paripurna Istimewa PAW dari Tiga Anggota, yang Hadir Hanya Satu Orang Saja
FAKFAK - Ketua DPRD Fakfak, Achmad Afit Rumagesan, SE, M.Si, dan dua anggotanya, Iskandar Tasa, A.Md, serta Ayuba Palembang, mulai hari Senin ini (16/12) sudah tidak lagi melaksanakan tugas sebagai Ketua maupun anggota DPRD Fakfak. Ketiganya, sejak Sabtu (14/12) sudah dilakukan pergantian antar waktu (PAW) melalui rapat paripurna istimewa DPRD Fakfak. Proses pemberhentian Ketua DPRD sebagai anggota dan Ketua DPRD Fakfak serta Iskandar Tasa dan Ayuba Pelembang dalam rapat paripurna istimewa DPRD Fakfak merujuk pada SK. Gubernur Papua Barat, tentang pemberhentian tiga anggota DPRD Fakfak masa bhakti 2009 – 2014.
Ketua DPRD Fakfak Achmad Afit Rumagesan, SE, M.Si, yang naik sebagai anggota DPRD Fakfak dan menjabat sebagai Ketua DPRD Fakfak atas hasil Pemilu Legislatif 2009 dengan jatah kursi Partai Persatuan Persatuan Pembangunan. Sedangkan Iskandar Tasa, A.Md, menjabat sebagai anggota DPRD Fakfak atas perolehan suara Partai Bintang Reformasi (PBR) pada pemilu 2009, begitupun Ayuba Palembang, menjadi anggota DPRD Kabupaten Fakfak dari hasil perolehan suara Partai Kedaulatan pada Pemilu legislative tahun 2009.
Dalam rapat paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu yang dilaksanakan DPRD Fakfak pada Sabtu (14/12) selain memberhentikan Ketua DPRD Fakfak dan dua anggota DPRD Fakfak tersebut sesuai dengan SK. Gubernur Papua Barat tentang pemberhentian tiga anggota DPRD Fakfak.
Pada kesempatan tersebut, DPRD Fakfak juga melantik tiga anggota pengganti antar waktu (PAW), yakni M.G. Loklomin dari Partai Persatuan Pembangunan yang menggantikan kursi Achmad Afit Rumagesan, SE, M.Si, sebagai anggota DPRD Fakfak. Said Garamatan, dari Partai Kedaulatan yang menggantikan kursi Ayuba Palembang di DPRD Fakfak dan Matinus Farwowan, dari Partai Bintang Reformasi yang menggantikan kursi Iskandar Tassa, A.Md, di DPRD Fakfak.
Proses pemberhentian dan pelantikan tiga anggota PAW yang berlangsung di gedung sidang utama DPRD Fakfak, dari tiga anggota DPRD Fakfak yang hadir dalam rapat paripurna istimewa PAW hanyalah Achmad Afit Rumagesan, SE, M.Si, sedangkan dua anggota yang ikut di-PAW yakni Iskandar Tasa, A.Md dan Ayuba Palembang, tidak hadir mengikuti rapat peripurna sitimewa PAW.
Rapat paripurna istimewa dipimpin wakil ketua DPRD Fakfak, Godlief Hehakaya, SE dan didampingi Wakil Ketua Siti Rahma Hegemur dan Ketua DPRD, Achmad Afit Rumagesa, SE, M.Si, berlangsung aman tanpa adanya aksi – aksi protes dari massa pendukung ketiga anggota tersebut. Rapat paripurna istimewa PAW DPRD Fakfak juga dihadiri Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP serta unsur muspida dan para undangan lainnya. Wakil Ketua DPRD Fakfak, Godlief Hehakaya, SE, M.Si, dalam sambutannya, mengatakan, proses pergantian antara waktu tiga anggota DPRD Fakfak memang memakan waktu yang panjang dan bagi tiga anggota DPRD Fakfak yang telah dilantik dalam proses PAW disisa masa waktu kerja yang tersisa kurang lebih 9 bulan ini diharapkan dapat melaksanakan tugas – tugas dengan baik sesuai dengan amanat rakyat. (ric)