MAHASISWA FAKFAK DI TENGAH KONTROVERSI BANTUAN DANA PENDIDIKAN

MAHASISWA FAKFAK DI TENGAH KONTROVERSI BANTUAN DANA PENDIDIKAN

Opini:
Moses Krispul
(Alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung) 


Pendidikan merupakan investasi suatu Bangsa di masa depan. Pendidikan sebagai sarana dalam mengukur kemajuan suatu peradaban dalam pembangunan sumber daya manusia (human development). Dengan begitu, pendidikan akan terawat dalam kondisi yang mempedulikan bagaimana prinsip transparansi dapat terselenggara dalam pengelolaan dana pendidikan.

Sebagaimana salah satu Program bantuan dana 1.000 mahasiswa yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Pendidikan. Dalam  pengelolaannya, program ini menuai beberapa kecurigaan karena tidak sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan Negara/Daerah. Secara konsep dalam sistem pengelolaan keuangan Negara berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003, yang menegaskan “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.

Munculnya asas-asas pengelolaan keuangan negara dalam UU No. 17 tahun 2003, dan UU No. 1 tahun 2004, merupakan upaya reformasi konsep dari sistem pengelolaan yang bersifat sentralistik dan tidak transparan beralih ke konsep yang lebih transparan. Asas transparansi merupakan keterbukaan menyangkut kepentingan publik, dari proses pengambilan keputusan, penggunaan dana-dana publik sampai pada tahapan evaluasi.

Berbicara mengengenai program bantuan dana pendidikan yang diproyeksikan untuk 1.000
mahasiswa ini, seharusnya mengikuti sistem dan pengelolaan keuangan Negara yang mengarah pada tata kelola pemerintahan yang baik. Pada prinsipnya, realisasi anggaran pendidikan dilaksanakan dengan syarat proporsional (sesuai tujuan yang tepat). Apabila prinsip itu gagal dirasionalkan dalam kebijakan, maka kekhawatirannya adalah menimbukan potensi penyelewengan (mark up) anggaran. Benar kata Lord Acton “power tends to corrupt” yang artinya kekuasaan dekat dengan korupsi. Program ini jangan dijadikan arena permainan elit. Muncul pertanyaan apakah dinas pendidikan Kabupaten Fakfak sudah berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku, sesuai asas-asas pemerintahan yang  baik dan benar? Ini menjadi pertanyaan kita bersama.

PROGRAM 1.000 MAHASISWA

Di tahun 2016 akhir, Mahasiswa Kabupaten Fakfak di seluruh Indonesia, memperoleh kabar dari dinas pendidikan Kabupaten Fakfak tentang program 1.000 mahasiswa. Syarat untuk mendapat bantuan, adalah diharuskan melakukan pendataan mahasiswa di masing-masing kota studi di seluruh Indonesia dengan total nominal yang di kucurkan  Rp.4.200.000. Program ini pertama kali diselenggarakan sejak 2016, bergulir pula diakhir tahun 2017 dan belum ada kejelasan untuk 2018. 
Dari latar belakang di atas, muncul beberapa pertanyaan. Apakah benar pemerintah Kabupaten Fakfak memiliki program bantuan dana 1.000 mahasiswa ? Apakah benar ini merupakan program khusus Bupati kabupaten fakfak yang secara teknis dilaksanakan oleh dinas pendidikan? Ataukah ini merupakan program khusus dari Dinas pendidikan?

REALISASI PROGRAM BANTUAN 

Penyelenggaraan program bantuan dana ini sangat tidak rasional. Mengapa demikian? Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek berikut yaitu, perumusan kebijkan (konsep program), bagaimana berbicara perencanaan, penganggaran, tujuan pelaksanaan, dan bagaimana evaluasi dari suatu kegiatan. keseluruhannya tidak berjalan dengan baik.

Seharusnya dinas terkait memiliki suatu kriteria-kriteria tertentu yang dapat di pakai dalam pelaksanaan kegiatan ini. Misalnya, Mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah mahasiswa dengan kriteria, Mahasiswa kurang mampu dalam hal finansial yang di tunjukkan dengan keterangan surat tidak mampu,atau pendapatan orang tua/bulan, Mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah mahasiswa yang berprestasi dengan minimal IPK 2,80, Mahasiswa yang aktif dalam berorganisasi khususnya IKMAFAK, Mahasiswa aktif, dan Mahasiswa yang berkebutuhan khusus.

Kriteria-kriteria ini seharusnya dibuat, sehingga yang mendapatkan bantuan inipun benar-benar tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Hal ini sangat penting karena apa bila dalam pelaksanaan suatu kegiatan tidak memiliki tujuan yang jelas maka hasilnyapun sia-sia dan tidak memberikan dampak positif.

Dengan demikian, secara keseluruhan program ini menurut hemat penulis, melihat tahapan di atas maka program ini tidak logis. Sehingga berimbas pada pelaksanaanya, yang terbukti  tidak berjalan dengan baik. Seharusnya dinas pendidikan yang dalam menjalankan suatu programnya, harusnya menggunakan asas-asas pemerintahan yang baik “good governance”  yang paling tidak terkandung dalam beberapa unsur diatas.

Oleh sebab itu, harus di perhatikan dan  di tinjau dengan baik. Jangan sampai ini menjadi salah satu cara pengelolaan  dana siluman oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab di tubuh dinas pendidikan kabupaten fakfak. Hal-hal seperti ini jangan sampai mencederai dinas pendidikan Kabupaten Fakfak sebagai garda terdepan dalam pembangunan moralitas dan mutu pendidikan anak bangsa. Kepentingan oknum-oknum ditubuh dinas pendidikan seperti ini dapat merusak  citra dinas pendidikan kabupaten fakfak dan merugikan masyarakat kabupaten Fakfak secara menyeluruh. Mari para mahasiswa dan seluruh  masyarakat, kita harus melihat dengan jeli persoalan-persoalan seperti ini.

Rekomendasi Yang Ditawarkan

Pertama, Pemerintah harus menjalin kerjasama dengan pengurus-pengurus Ikatan Mahasiswa Fakfak di kota-kota studi seluruh Indonesia dalam menjalankan program-program seperti ini.
Kedua, Dinas pendidikan harus membuat kriteria-kriateria tertentu yang dapat dipakai untuk menjalankan program-program semacam ini, sehingga program semacam ini dapat terlaksana dengan baik dan benar serta tepat sasaran. kriteria itu Misalnya dengan memperhatikan: Mahasiswa kurang mampu dalam hal finansial yang di tunjukkan dengan keterangan surat tidak mampu,atau pendapatan orang tua/bulan, Mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah mahasiswa aktif berprestasi dengan minimal IPK 2,80, Mahasiswa yang aktif dalam organisasi IKMAFAK, dan Mahasiswa yang berkebutuhan khusus. Ketiga, Total dana yang di peruntukkan untuk bantuan ini harus jelas. Keempat, Harus ada kejelasan Sumber dana keuangan pemerintah.

Disqus Comments