Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Minta Kejaksaan Tak Eksekusi Mati Jilid IV

Direktur LBH Masyarakat mengatakan daripada mengumbar dan melaksanakan soal hukuman mati, Kejagung diminta membenahi kinerja lembaga. (Ilustrasi/Thinkstock/OSTILL)

Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat meminta agar Kejaksaan Agung mengurungkan niatnya untuk memggelar eksekusi mati jilid IV terhadap terpidana kasus narkotika.

Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan, menilai daripada menggelar eksekusi mati, Kejagung diminta memperbaiki kinerja lembaganya.

"Jika dibandingkan dengan lembaga hukum lainnya, Kejaksaan ini minim prestasi, makanya menggembor-gemborkan hukuman mati sebagai jalan tetap eksis, alih-alih itu akan lebih baik jika lembaga ini membenahi diri," kata Ricky saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan, Jumat (2/3).


Lihat juga: Zaman Besar, Manusia Kerdil

Pendapat Ricky itu disampaikan menanggapi pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo, Kamis (1/3). Saat berkunjung ke Markas Besar Polri, Prasetyo sempat menyinggung soal pelaksanaan eksekusi mati jilid IV.

"Ya Insyaallah (tahun ini). Insyaallah yah," kata Prasetyo di kawasan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Merujuk pada pernyataan tersebut, Ricky pun mendesak agar Jaksa Agung menghentikan rencana terkait eksekusi mati ini.

"Pernyataan-pernyataan yang Jaksa Agung sampaikan ke media tidak lebih sebagai upaya untuk mencari perhatian publik di panggung hukum nasional, jadi ya baiknya dihentikan. Jangan dilaksanakan," katanya.

Lagi pula, sambung Ricky, pada Juli 2017 lalu pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun telah menyatakan eksekusi mati jilid III yang dilakukan Kejaksaan Agung pada Juli 2016 justru mengandung maladministrasi. Kejaksaan Agung pun saat itu diminta untuk membenahi diri terkait pelaksanaan eksekusi mati ini.


Lebih lanjut, menurut Ricky rencana Kejaksaan Agung yang ingin melaksanakan eksekusi mati jilid IV juga dianggap kontraproduktif dengan diplomasi Indonesia di arena politik internasional.

"Indonesia baru saja menerima kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB pada Februari 2018, Indonesia juga mengincar posisi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020, kalau melaksanakan eksekusi tentu ini sangat kontra," kata dia.

"Eksekusi mati justru akan mencoreng citra Indonesia di hadapan komunitas internasional," tutupnya.

Sementara itu, CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi pihak Kejaksaan Agung, namun hingga saat ini pihak Kejaksaan Agung belum memberi tanggapan. (kid/sur)

Sumber: www.cnnindonesia.com

Disqus Comments