FAKFAK- Kejaksaan Negeri Fakfak akhirnya menerima satu lagi SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kasus Narkoba yang menjerat seorang pemuda asal Kota Sorong.
Kasi Pidum Kejari Fakfak, Muji Ahmad Muthaqin, SH, MH, kepada Radar Sorong, mengatakan, kasus tindak pidana Narkoba yang sedang ditangani penyidik Satuan Narkoba Polres Fakfak kini SPDP telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak.
“SPDP kasus Narkoba yang menjerat satu pemuda asal Kota Sorong, sudah diterima Kejaksaan Negeri Fakfak,”terang Kasi Pidum
Menurut Kasi Pidum, sesuai dengan SPDP yang sudah diterima Kejaksaan Negeri Fakfak, disebutkan MMA alias Aghi yang tertangkap di pelabuhan Fakfak dengan membawa beberapa linting ganja. Aghi yang merupakan seorang mahasiswa dengan beralamat di Jln Jenderal Sudirman Kelurahan Malabutor Kecamatan Sorong Manoi, ditangkap saat turun dari KMV Kalabia, karena terlihat sempoyongan sehingga aparat yang ada di pelabuhan mencurigai lelaki ini.
Langsung saja aparat bertindak dan memeriksanya hingga barang bawaan pemuda tersebut, dan untuk mengelabui petugas, enam paket ganja yang dibawa dari Sorong di sembunikan dalam dos rokok surya 16 yang diselipkan di dalam salah satu sepatu miliknya.(ric/radarsorong)
Disqus Comments