Masyarakat Warifi dan Etna saat mendengar penjelasan terkait perusahaan penambang emas di daerah mereka. Isabela Wisang/Cahaya Papua
KAIMANA — Pemerintah Kabupaten Kaimana akhirnya mengambil sikap tegas mengusir sebuah perusahaan penambangan emas ilegal, yang beroperasi di sebuah kampung di Distrik Teluk Etna, kabupaten tersebut.
Perusahaan tersebut diusir setelah beberapa bulan pemerintah menelusuri jejak pihak perusahaan bernama CV. Putra Air Merah itu, yang diketahui milik seorang purnawirawan TNI Wardiyono.
Bupati Kaimana Matias Mairuma secara tegas meminta perusahaan ini keluar dari wilayah Distrik Etna dan menghentikan semua kegiatan yang berkaitan dengan penambangan emas, baik proses administrasi maupun aktivitas lapangan.
Sikap ini juga diambil karena nama Bupati dicatut sebagai pihak yang telah mengizinkan perusahaan ini beroperasi, padahal bupati sendiri belum pernah terlibat pembicaraan dengan pihak perusahaan.
Menurut Bupati, perusahaan ini telah melakukan tindakan pembohongan dan pembodohan terhadap masyarakat, dengan masuk ke wilayah Etna tanpa melalui prosedur yang benar.
Bersama anggota TNI dan Polri, didampingi Kapolres AKBP Robertus Pandiangan, Dandim Letkol Inf. Sabdono Budi Wiryanto, Wakapolres Kompol Lang Gia, serta Kepala Distrik Etna Bernadus Kiruwa, Matias Mairuma tiba di kampung tersebut, Sabtu (3/2/2018), menggunakan dua buah speedboad.
Disana, Matias bertemu masyarakat dan menjelaskan keberadaan perusahaan penambang emas dimaksud, sekaligus mengklarifikasi isu yang dihembuskan pihak perusahaan bahwa dirinya telah memberikan izin pengoperasian perusahaan tersebut.
Disisi lain, Matias mengakui, sempat diajak bicara oleh pemilik perusahaan ketika Agustus 2017 lalu, mengunjungi Markas TNI AD untuk bertemu Panglima TNI dalam rangka Pesparawi, namun dirinya tidak memberikan respon.
Dalam perjalanan menuju Etna, speedboad rombongan Bupati berpapasan dengan speedboad pihak perusahaan yang didalamnya ada beberapa anggota Dewan Adat Kaimana, termasuk Ketua dewan Adat. Karena posisinya berjauhan, speedboad bupati sempat mengejar speedboad perusahaan, tepatnya di perairan sebelum memasuki Kampung Warifi, Etna.
Pihak perusahaan bersama dewan adat ini diketahui, baru selesai bertemu masyarakat di Kampung Kiruru/Rurumo untuk melakukan penandatanganan surat perjanjian kerjasama pengelolaan tanah adat berpotensi emas di Etna. Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan setelah pada Desember 2017 lalu, perusahaan melaksanakan survei lokasi sekaligus menggelar prosesi adat di titik potensi emas yakni Gunung Bravo.
Saat bertemu diatas speedboad Bupati, pihak perusahaan yang diwakili Eka Musa, mengaku melakukan tahapan proses penambangan emas, setelah mendapat petunjuk dari pimpinan.
Musa juga menunjukkan surat pernyataan perjanjian kesepakatan pengelolaan tanah adat di Kampung Rurumo/Kiruru Distrik Teluk Etna yang sudah ditandatangani oleh 5 pemilik ulayat, dewan adat dan juga kepala kampung.
Selain itu, ada pula surat kesepakatan pembentukan koperasi usaha bersama dengan nama ‘Bersatu Denus Rurumo.’ Dalam surat perjanjian yang ditandatangani 4 ketua marga dari Marga Maramoy, Rayfora, Uwujani dan Werbay, serta Kepala Kampung Rurumo Maklon Maramoy, luas tanah adat yang akan dikelola oleh CV. Putra Air Merah adalah kurang lebih 100 hektar, sebagai kawasan potensial emas.
Surat perjanjian tersebut juga telah ditandatangani oleh Dewan Adat Kaimana sebagai saksi, masing-masing; Johan Werfete, Ramadhan Sabuku dan Sadrak Maramoy.
Dalam surat perjanjian juga ditulis, kawasan potensial emas ini akan dikelola oleh Koperasi Bersatu Denus Rurumo, yang diketuai Maklon Maramoy, Kepala Kampung Rurumo. Sementara penerima hak ulayat dalam surat perjanjian adalah Wardiyono, berkedudukan sebagai Pimpinan CV. Putra Air Merah, pekerjaan purnawirawan TNI dan berdomisili di Jakarta.
Dalam surat tertera pula nama Kepala Distrik Teluk Etna Bernadus C.O.Kiruwa, namun belum dibubuhi cap dan tandatangan. Surat setebal 3 halaman tersebut, juga dilampiri 2 lembar daftar hadir peserta musyawarah yang berjumlah 56 orang, sekaligus yang menyepakati terbentuknya koperasi Bersatu Denus Rurumo.
Hal lain yang juga tertera dalam surat perjanjian adalah, jumlah anggota marga di Distrik Teluk Etna dan Yamor yang nanti akan mendapatkan kompensasi yakni; Marga Maramoy di Kiruru dan Wagoha sebanyak 700 jiwa, Marga Awujani di Kiruru dan Hetahima 700 jiwa, Marga Raifora di Kiruru 500 jiwa, serta Marga Merbay di Bamana dan Boiya 500 jiwa.
Adapun imbalan jasa untuk pemilik tanah ulayat yang disepakati adalah sebesar 1 Miliar tunai. Dana ini akan dibayarkan selama dua tahap, yakni; tahap I Rp.500 juta pada saat sinara atau doa selamat, dan tahap II Rp. 500 juta pada saat terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana. Adapun sebesar Rp. 100 juta untuk pembayaran sinara, yang akan diserahkan bersamaan dengan uang permisi. (isa)
Sumber: Cahayapapua.com