Di Fakfak, Oknum Kepolisian Bertugas menjadi Abdi Bupati untuk Mengkriminalisasi!

FAKFAK (MAnews) – Cita-cita besar Kapolri, Tito Kanarvian dalam memperbaiki Citra POLRI ditengah tuntutan transparansi dan kerja nyata polisi agaknya sedikit tercoreng oleh tindakan segelintir oknum aparat penegak hukum di resort Fakfak, dengan tindakan mengabaikan seruan PROMER dan lebih mengedepankan Perilaku “abdi penguasa”. Yang dimana hal tersebut diwujudkan dengan nyata melakukan tindakan kriminalisasi terhadap dua anggota dewan dengan mengesampingkan Surat Sde Ops Polri Nomor 3022/XII/2009/SdeOps tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan kasus melalui Alternatif Dispute Resulution. Yang faktanya perkara pengrusakan yang dilakukan oleh kedua dewan tersebut adalah persoalan sepele yang pada dasarnya bukan pada kesengajaan namun lebih pada kekhilafan dan emosi sesaat. Dan dimana persoalan sendiri itu sudah diselesaikan secara damai.

Disisi lain, segelintir oknum penegak hukum di resort Fakfak,selaku penegak hukum dengan arogansinya berani melanggar sendiri aturan perundang-udangan dengan melakukan pemanggilan tanpa persetujuan dari badan kehormatan dewan sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi serta menetapkan status tersangka tanpa melalui Prosedur sidang etik Badan Kehormatan Dewan. Tentunya hal ini semakin menampilkan abuse of power! Tentunya keberanian segelintir oknum ini bukan tanpa sebab, selain sudah mendapatkan lampu hijau dari pemesannya yang merasa memiliki beking di Pusat, tindakan oknum ini seolah juga mendapatkan restu daripada mantan kapolres terdahulu yakni AKBP Gazali Ahmad yang baru ini dimutasi.

PASTI Indonesia sejak awal sudah melihat jelas kriminalisasi tersebut, yang ibarat gayung bersambut antara oknum kepolisian dengan centeng lama milik Bupati Fakfak yakni Kajari Fakfak. Oknum kepolisian yang memproses cepat laporan, kemudian oknum kejaksaan negeri yang mempercepat P-21 dengan rencana tuntutan maksimal. Mengherankan memang, dalam arahan alternatif penyelesaian perkara diluar pengadilan, kasus pengrusakan adalah salah satu kasus yang dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan, ini kok kasus yang sudah selesai dipaksa naik. Bagaimana kasus korupsi mega proyek di fakfak? Apakabarnya Kepolisian dan Kejaksaan Negeri? Terutama kasus korupsi besar yang dilakukan Bupati dan Kolega? Kemana keadilan, kalau pedang keadilan itu sangat tumpul keatas namun sangat tajam kebawah!

PASTI Indonesia dalam hal ini juga menyatakan diri sebagai Lembaga terdepan yang akan membongkar kasus kriminalisasi ini, dari informasi yang didapat MAnews melalui komunikasi Telephone dengan Direktur PASTI Indonesia, PASTI Indonesia sudah meminta kedua anggota dewan korban kriminalisasi tersebut untuk segera membuat Surat Laporan  kriminaliasi Kepada Divisi Propam Mabes Polri, Surat Perlindungan Hukum langsung kepada Bapak Kapolri,serta Laporan kepada Ombudsman RI, LPSK dan Kompolnas. Karena tindakan oknum-oknum seperti ini tidak dapat dibiarkan, selain menciderai Keadilan itu sendiri, akan semakin memperburuk CITRA POLRI serta mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia yang selama ini sudah mendapatkan Predikat cukup baik. (ky)

Sumber: http://mataanginnews.com

Disqus Comments