Ilustrasi. Jamaah umrah tahun 2017 di Nabawi Madinah. (Foto: biayaumroh. org) |
"Kami sedang membangun regulasinya, bahkan hampir menyelesaikan aplikasi berbasis elektronik yang bernama Sipatuh, Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji," kata Lukman di Jakarta, Rabu (5/1).
Dia mengatakan, lewat aplikasi itu, pergerakan jamaah umrah dapat dipantau secara daring, "Secara online semuanya nanti akan termonitor, setiap biro travel memberangkatkan berapa jamaah, kembalinya juga harus sama, pelayanannya di sana di hotel apa, maskapai penerbangannya apa."
Lukman mengatakan, dengan aplikasi itu akan mendorong sistem informasi satu pintu untuk perlindungan jamaah umrah yang transparan dan akuntabel. Dengan terobosan itu, kinerja Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat dimonitor dengan baik.
Aplikasi itu, kata dia, juga akan menjadi sarana kendali dari pemerintah dan masyarakat untuk mengakses berbagai aktivitas jamaah umrah. Dengan begitu, kejadian-kejadian adanya biro travel menelantarkan dan tidak menepati janji bagi calon jamaah umrahnya bisa ditekan.
"Jadi intinya kami sejak beberapa bulan yang lalu sedang berbenah untuk lebih memperketat bagaimana mekanisme pelayanan yang diberikan oleh para PPIU," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, aplikasi Sipatuh mewajibkan setiap PPIU yang menawarkan paket program dan pendaftaran calon jamaah umrah untuk mengisi data calon jamaah.
Selanjutnya, setiap jamaah akan mendapatkan nomor registrasi yang bisa dipantau aktivitas prosesi ibadah umrahnya secara terbuka oleh masyarakat.
"Jamaah umrah dapat melihat kapan akan berangkat, apakah tiketnya sudah ada, menggunakan maskapai apa, hotel menginapnya di mana, visanya sudah dapat apa belum," kata dia.
Jika dalam 10 hari sebelum keberangkatan belum ada visa calon jamaah umrah, kata dia, Kemenag akan memberi peringatan kepada PPIU. PPIU agar patuh dalam mengisi aplikasi itu. Kepatuhan PPIU dalam mengisi aplikasi akan menentukan nilai akreditasinya. PPIU yang kinerjanya tidak baik, akan dicabut izin operasionalnya.
Sumber: www.satuharapan.com