Ilustrasi -google |
Kedua pemuda yang duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Fakfak dengan status hukum sebagai terdakwa yakni AR (19) dan FM alias Papua (20) di dakwa dengan pasal yang berbeda dalam Undang – Undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Fakfak,dengan majelis hakim, Thobias Benggian, SH, dengan anggota Irvino,SH dan Agus Eman, SH,M.Hu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dicky Ferdiansyah, SH,menuntut kedua terdakwa ini dengan ancaman hukuman yang berbeda.
AR (19) yang hadir dalam persidangan menggunakan pakaian putih hitam (baju kemeja putih lengan pajang dan celana panjang kain warta hitam) di tuntut JPU dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan FM alias Papua (20) yang hadir di Pengadilan Negeri Fakfak dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang dan celana kain warna hitam di tuntut 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Menurut JPU, Dicky Ferdiansyah, SH, tuntutan terhadap AR lebih tinggi dari FM alias Papua karena dalam kasus kepemlikan narkotika golongan I jenis ganja, AR dianggap sebagai perantara dalam jual beli barang haram tersebut.
Sehingga dalam kasus ini, AR dianggap terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang –Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika sedangkan FM alias Papua dikategorikan sebagai pemakai sehingga terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang RI nomor35 tahun 2009, tentang narkotika.
Selain menuntu terdakwa AR dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa AR dengan hukuman denda sebesar 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan 5 tahun penjara denda 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa AR, JPU Dicky Ferdiansyah, SH, juga menuntut agar barang bukti berupa 1 buah hand phone Samsung J I Duos warna putih milik tersangka dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Sedangkan barang bukti dari tangan terdakwa FM alias Papua beruba satu bungkus permen mins yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 0,86 gram, empat bungkus permen mins yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 1,77 gram dan satu buah plastik bening berisikan ganja seberat 4,99 gram dan 1 buah HP Samsung ACE 3 warna putih dirampas oleh negara untuk di muuusnahkan.
Usai pembacaan tuntutan JPU, Dicky Ferdiansyah, SH, majelis hakim Pengadilan Negeri Fakfak yang diketuai Thobias Benggian, SH,kembali menunda sidang sampai Selasa 19/9) dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).(ric)
Sumber: www.radarsorong.com