Ketua Baperkam Musa Kabes dan Wakil Baperkam Ibrahim Waretma diperiksa secara bergantian oleh Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Ahmad Bagir, SH, di ruang kerjanya.
Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 5 jam untuk kedua aparat Baperkam Kampung Purwasak itu terkait dengan dugaan penyelewengan dana kampung tahun 2015 dan tahun 2016 dengan total dana Rp 2 miliar.
Dana alokasi kampung (DAK) 2015 yang dikucurkan Pemmerintah untuk Kampung Purwasak Distrik Fakfak Barat, Rp 700 juta sedangkan DAK 2016, Rp 1,3 miliar, yang menyerat beberapa aparat Kampung Purwasak harus menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Fakfak.
Kehadiran Ketua dan Wakil Baperkam Kampung Purwasak di Kejaksaan Negeri Fakfak ternyata tidak sendiri karena kehadiran keduanya di dampingi beberapa anggota Baperkam dan Kepala Kampung Purwasak EP.
Menanggapi pemeriksaan Ketua dan Wakil Baperkam Kampung Purwasak di Kejaksaan Negeri Fakfak, Kepala Kampung Purwasak ,EP, mengatakan, tudingan korupsi dana alokasi kampung tahun 2015 dan tahun 2017 sampai saat ini dirinya sendiri belum mengetahui dana apa yang dikorupsi dan berapa besar kerugian negara atas dugaan korupsi yang dituding Kejaksaan Negeri Fakfak terhadap dirinya.
Menurutnya, bila memang ada korupsi dari alokasi dana kampung tahun 2015 dan 2016 dan berapa besar dana yang tidak bisa di pertanggungjawabkan maka selaku Kepala Kampung akan menggantikan dana tersebut dengan uang pribadinya.
“Saya siap untuk mengganti uang tersebut kalau memang Kejaksaan Negeri Fakfak dapat menunjukkan kerugian atas tudingan tersebut”, tegas EP Kepada Radar Sorong, di Kejari Fakfak.
Lebih lanjut dikatakan, penggunaan dana alokasi kampung tahun 2015 dan 2016 untuk kampung Purwasak sudah dipertanggungjawabkan penggunaannya dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kampung 2015 dan 2016 sudah diserahkan kepada Bawasda Kabupaten Fakfak.
Sementara itu dua anggota Baperkam, Abdul Basir Arens dan Abuthaib Seknun, kepada Radar Sorong di KejaksaanNegeri Fakfak, mengatakan, dana alokasi kampung tahun 2015, Rp 700 juta digunakan untuk pembangunan baru 8 unit rumah dan rehab teras beberapa rumah warga kampung Purwasak serta membangun 35 MCK untuk warga.
Sedangkan dana alokasi kampung 2016, Rp 1,3 miliar digunakan untuk membangun 9 rumah jadi untuk warga kampung Purwasak dan penyelesaian teras rumah warga yang belum selesai.
Dan juga digunakan untuk membeli profile tank penampung air ukuran 1.100 liter selain itu dari dana tersebut juga di gunakan untuk membayar honor guru mengaji, honor bidan kampung, honor guru PAUD, honor marabot dan honor imam.
Yang jelas kata keduanya bahwa kegiatan – kegiatan kampung yang dilaksanakan tersebut dijalankan sesuai dengan program kampung, tegas Abdul Basir Arens dan Abuthalib Seknun.(ric)
Sumber: www.radarsorong.com
DISTRIK DISTRIK FAKFAK BARAT FAKFAK HUKUM KAMPUNG KAMPUNG PURWASAK