ilustrasi-google |
Empat pemuda dengan insial ASS, MK, MHN dan AW di nyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak yang diketuai Thobias Benggian, SH, dengan anggota Irvino, SH dan Agus Eman, SH, M.Hum karena telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis sebut saja “Bunga” yang masih duduk di bangku salah satu SMA di Kota Fakfak.
Kasus pemerkosaan terhadap “Bunga” terjadi beberapa bulan lalu, dimana empat pemuda membawa gadis tersebut dan melakukan pemerkosaan secara bersama – sama.
Atas perbuatan ke empat pemuda tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Fakfak yang menyidangkan kasus ini dalam amar putusannya menyatakan ASS, MK, MHN dan AW terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang – Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI nomor 23tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Sehingga majelis hakim menjatuhi hukuman penjara bagi empat terdakwa pemerkosa “Bunga” (17) dengan vonis 12 tahun mendekam di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak.
Vonis 12 tahun mendekam di jeruji besi Lapas Kelas II B Fakfak, tentunya masih ringan dari tuntutan JPU Yan Aswar, SH, MH, yang dalam sidang pembacaan tuntutan menuntut empat terdakwa tersebut dengan ancaman hukuman penjara 13 tahun.
Atas putusan tersebut empat terdakwa pemerkosa “Bunga” yang didampingi penasehat hukum, Yunus Basari, SH, menyatakan, pikir – pikir atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada empat terdakwa tersebut.(ric)
Sumber: www.radarsorong.com