Gubernur Akui Perda Anti Miras Banyak Kelemahan

Petugas Satpol PP menunjukkan BB miras hasil razia. foto: syuhud/ BANGSAONLINE 

Manokwari – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mendukung wacana pelegalan penjualan minuman keras (miras) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari di tempat-tempat tertentu.

Mandacan mengakui, Perda Nomor 5 Tahun 2006 ada di Kabupaten Manokwari, sehingga Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengaturnya.

“Yang jelas, kita akan dukung itu, tinggal dalam waktu dekat, kita bertemu Bupati Manokwari untuk membicarakan hal itu,” kata Gubernur kepada para wartawan di Bandara Rendani, Manokwari, Jumat (29/9).

Diungkapkan Mandacan, awal pembentukan Perda Anti Miras di Kabupaten Manokwari, memang memiliki banyak kelemahan, terutama dari sisi sanksi, sehingga perlu dipertajam.

Menurutnya, karena Provinsi Papua Barat berada di wilayah kerja Pemkab Manokwari, sehingga pihaknya mendukung hal tersebut.

“Kita akan dorong Bupati Manokwari segera adakan pertemuan dengan pihak terkait, sehingga wacana itu dapat berjalan dengan baik. Namun, memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang menyalahgunakan kewenangan itu,” tukas Mandacan.

Disinggung tentang pengawasan pemerintah jika miras benar-benar dilegalkan, Gubernur mengatakan, untuk pengawasan menjadi tanggung jawab semua pihak, baik penegak hukum, kejaksaan, pemda, dan masyarakat.

Sebelumnya, Jumat (22/9), terkait progress pembentukan peraturan provinsi tentang larangan miras, Gubernur mengatakan, pihaknya siap mendukung Perda Anti Miras di kabupaten-kota.

“Kita bisa mengacu pada perda yang sudah ditetapkan di kabupaten-kota, sehingga kita bisa memberikan dukungan melalui peraturan gubernur (pergub), yang nantinya bisa diawasi Satpol PP,” jawab Gubernur yang dikonfirmasi Tabura Pos.

Kala itu, Mandacan mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) bukan hanya bisa dihasilkan lewat miras, tetapi banyak sektor yang bisa mendukung hal tersebut. [BOM-R1/pasificpos.com]

Disqus Comments