Pemerintah Setuju Perpanjang Kontrak Freeport Sampai 2041

Pertambangan PT Freeport Indonesia di Mimika (Foto: Ist)
JAKARTA - Pemerintah menyetujui perpanjangan kontrak Freeport McMoran Inc di Papua sebagaimana diatur dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maksimal 2x10 tahun hingga 2041. Izin perpanjangan kontrak akan diberikan dengan syarat Frepoort harus memenuhi empat poin kesepakatan.
Empat poin itu adalah, pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
Kedua, divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
Ketiga, PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
Keempat, stabilitas penerimaan negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari pertemuan pada hari Minggu, 27 Agustus 2017, antara Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Siaran pers Kementerian ESDM hari ini mengungkapkan pertemuan berlangsung di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, dengan agenda finalisasi kesepakatan yang telah dihasilkan dari serangkaian pertemuan sebelumnya.
Dari pihak pemerintah hadir Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jajaran Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, serta wakil dari Kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM. Dari pihak Freeport hadir President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.
Perundingan antara pemerintah dan Freeport merupakakan lanjutan dari kesepakatan kedua belah pihak untuk membawa masalah ini ke meja perundingan khususnya guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.
"Setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan final pada pertemuan hari Minggu 27 Agustus 2017," demikian siaran pers Menteri ESDM, Ignatius Jonan.

Jonan menambahkan, pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.
Hasil perundingan ini, kata dia, sesuai dengan instruksi  Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.
"Bapak Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada kami agar kesepakatan ini segera dijabarkan dan dilaksanakan, serta dilaporkan kepada Beliau," kata Jonan.
Ia menambahkan setelah  bekerja berbulan-bulan untuk mencapai kesepakatan ini, mereka dan masih akan meneruskan dalam satu pekan ke depan untuk merumuskan hal-hal teknis dan rinci sehingga kesepakatan dapat segera diimplementasikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Disqus Comments