44 Organisasi Mahasiswa Dari Berbagai Daerah Siap Kawal Kasus UP 45

Foto Bersama Usai Konferensi Pers Sejumlah Organisasi yang Tergabung Dalam Aliansi Mahasiswa Proklamasi
Yogyakarta,  – Kasus pemberhentian status kemahasiswaan dari 22 mahasiswa Universitas Proklamasi 45, Yogyakarta yang bermula dari aksi penuntutan sejumlah mahasiswa Universitas Proklamasi 45 atas pengelolaan kampus yang tidak maksimal dan memprihatinkan pada pertengahan April lalu kini menuai simpatik beragam pihak.
Tak ayal, beragam simpatik itu pun datang dari berbagai organisasi kemahasiswaan dari Yogyakarta maupun di luar kota Yogyakarta yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Proklamasi.
Tercatat dalam press release yang dibacakan saat konferensi pers aliansi mahasiswa Proklamasi siang tadi, sejumlah 44 organisasi mahasiswa turut mengawal persoalan pencabutan status kemahasiswaan yang dilakukan rektor Universitas Proklamasi 45 (UP 45), Bambang Irjanto atas 22 mahasiswa UP 45 tersebut.
Sejumlah organisasi mahasiswa yang terlibat diantaranya, PMKRI Cabang Yogyakarta, GNP, FBD, KBR, LMND, SMI, CMY, LPM Rethor, AEER, PIA Yogyakarta, FPBI-KPBI Cabang DIY, LPM Ekspresi, IMG, FL2MI, Poros UAD, JDA, PMII UGM, LPM HUMANIUS, GMNI Cabang Yogyakarta, Saranglidi, SS DEM Ciputat, FMK Makasar, PMII Cabang Makasar, PMII Rayon Pondok Syahadat, FMK, KMB, LJT, JKMK-FMK, BARMAS, FL2MI Wilayah Sumut, LFSY, SEKBER Yogyakarta, JPY, Soera Harian Rakyat-FMK Samarinda, PMII Rayon Civil Community, Uin-Suka, LBH Yogyakarta, FKKMH-UWMY, BEM Fakultas Hukum UAD, HMI FH UII dan HMI Komisariat Saintek UIN SUKA Yogyakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar sejumlah organ mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Proklamasi pada Selasa, 08 Agustus 2017 di Pendopo LKIS tersebut turut membacakan sejumlah tuntutan.
Tuntutan itu diantaranya, mendesak Gubernur dan DPRD DIY untuk bertindak tegas menyikapi persolan penyelenggaraan pendidikan guna tercipta penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel dan demokratis sesuai pasal 63 UU No.12 Tahun 2012.
Mendesak kopertis Wilayah V dan Kemenristekdikti bertindak tegas meminta rektor UP 45 mencabut surat pemberhentian terhadap 22 mahasiswa UP 45 karena tidak selaras dengan amanah konstitusi.
Meminta pimpinan kampus mengehentikan tindakan pembungkaman terhadap aspirasi mahasiswa.
Meminta pimpinan kampus agar transparan dalam setiap pengelolaan kampus dan meminta yayasan mencabut SK rektor Bambang Irjanto sebagai rektor UP 45 Yogyakarta.
Selain itu, direncanakan akan digelar aksi damai di DPRD DIY pada Kamis (10/08/2017) mendatang. (AT/KbN)

Disqus Comments