Kejahatan Kemanusiaan Ada Di Kampus UP 45 Yogyakarta

Aliansi Mahasiswa Proklamasi Saat Konferensi Pers pada Selasa (08/8/2017)
Yogyakarta -Persoalan yang menjerat Rektor Universitas Proklamasi 45 atas kasus pengekangan kebebasan berdemokrasi mahasiswa di kampus UP 45 dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap 22 mahasiswa UP 45 kini menuai reaksi dari beragam organisasi gerakan yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Proklamasi.
Diantaranya tampak hadir dalam konferensi pers, 44 organisasi gerakan yang tergabung dalam aliansi tersebut.
Salah satu diantaranya adalah Gerakan Nasional Pendidikan.
Perwakilan GNP dalam konferensi pers yang berlangsung di pendopo LKIS menuturkan, persoalan pengekangan demokrasi mahasiswa di lingkungan kampus sesungguhnya tak hanya terjadi di lingkungan UP 45, namum hal serupa sesungguhnya terjadi di beragam kampus di Indonesia khususnya Yogyakarta.
“Persoalan ini terjadi di seluruh kampus di Indonesia. Lebih khusus di kota Yogyakarta ini. Kejadian ini masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan. Disni UP 45 telah membuktikan itu,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan HMI Cabang Yogyakarta.
Dalam konferensi pers tersebut, perwakilan HMI Cabang Yogyakarta turut mengutuk tindakan rektor UP 45, Bambang Irjanto.
Mereka menilai, perbuatan yang dilakukan Bambang sangatlah merugikan mahasiswa UP 45.
“Kami HMI Cabang Yogyakarta sangat mengutuk tindakan yang dilakukan rektor UP 45 atas pencabutan status kemahasiswaan dari 22 mahasiswa UP 45. Kami hadir di sini sebagai bentuk perjuangan atas pendidikan,” tegasnya.
Konferensi pers yang digelar, Selasa (08/8/2017) tersebut berahir dengan mendengungkan lagu darah juang yang diikuti semua perserta yang hadir. (AT/KbN)

Disqus Comments