Home
KABUPATEN FAKFAK
KATOLIK
PEMUDA KATOLIK
Pemuda Katolik Fakfak Tolak Keberadaan HTI dan FPI di Papua dan Papua Barat
Pemuda Katolik Fakfak Tolak Keberadaan HTI dan FPI di Papua dan Papua Barat
FAKFAK, – Pemuda Katolik Komisariat Cabang Fakfak menyampaikan selamat dan sukses atas pelantikan Drs. Dominggus Mandacan dan Muhammad Lakotani, SH. M.Si sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Periode 2017-2022.
Pelantikan oleh Presidein RI, Joko Widodo berlangsung di Istana Negara Jakarta, Jumat (12/5/2017). Pelantikan ini menandakan dimulainya periode baru pemerintahan sipil yang diharapkan lebih demokratis dan dipercaya rakyat Papua Barat.
“Kami yakni setelah mulai bekerja, kedua putera terbaik Papua Barat ini dapat bekerja melayani rakyat atas dasar visi dan misi yang dikampanyekan sebelum terpilih,”kata Maria Elisabeth Weripang, Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang Fakfak didaimpingi pengurus dan anggotanya saat menggelar konferensi Pers di halaman Aula St. Yosek Fakfak sore.
Pada kesempatan itu, Pemuda Katolik Fakfak menitip sejumlah isu strategis yang mendesak untuk ditindak oleh Dominggus Mandacan dan Lakotani, setelah pelantikan.
“Isu strategis diantaranya, meninjau keberadaan Organisasi Kemsayarakatan (Ormas) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tidak berazas tunggal, yakni Pancasila di Provinsi Papua Barat melalui Badang Kesbangpolinmas dan meninjau status terdaftarnya,”ujar Maria.
Selain itu, Pemuda Katolik Fakfak meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur dalam kewenangannya sebagai pemimpin rakyat di daerah agar menolak dengan tegas masuknya Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah merusak kerukunan, keragaman dan tatanan hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
“Untuk mencegah munculnya gerakan radikal di Papua Barat, kami pemuda katolik cabang Fakfak meminta gubernur dan wakil gubernur Papua Barat agar dapat menindak dengan tegas segala bentuk intimidasi, diskriminasi, dan pembunuhan di tanah Papua dan Papua Barat,”tegasnya.
Menurutnya, pelanggaran Hak Asasi Manusian (HAM) di tanah Papua, harus diselesaikan lewat suatu badan Ad Hoc yang dinamakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
“Protes rakyat Papua terhadap ketidak adilan yang terjadi selama ini, tidak bisa seamakan dengan gerakan radikal dan intoleran seperti yang terjadi di ibukota,”jelasnya. [try]
Sumber: beritalima.com
Disqus Comments