Ahok Divonis 2 Tahun, LP3BH Manokwari Papua Barat Sebut Hakim ‘Due Doing’

Seorang warga Manokwari Papua Barat menunjukan pamflet dukungan terhadap Ahok/Alberth
 
MANOKWARI,- Direktur Eksekutif Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy prihati atas dijatuhkan putusan pidana penjara dua tahun terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Ir. Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Selasa (9/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Keprihatinan ini dilandasi 2 alasan, yakni pertama, karena putusan tersebut terjadi atas adanya tekanan luar biasa di luar hukum yang terkesan memaksa hakim harus bertindak melampaui kewenangan (due doing) dalam menjatuhkan putusan yang mengejutkan semua pihak di Indonesia bahkan dunia.
Alasan kedua, karena hukum di Indonesia terkesan sangat lemah, karena dia hanya menjadi sebuah alat legitimasi politik bagi pihak-pihak yang mengincar kekuasaan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, kesetaraan, bebas SARA serta adil dan beradab.

Disamping itu, sebagai salah satu Advokat dan Pembela HAM di Indonesia, Warinussy memandang bahwa indikasi bakal terjadinya kehancuran NKRI dalam siklus 70 tahunan sebagai ditulis penulis Indonesia Djuwoto Suntono bahwa NKRI akan pecah makin nyata.

“Ini disebabkan karena keberagaman (kebhinekaan) sebagai perekat penting dari bangsa yang besar ini kian rapuh, akibat diganggu terus oleh pribadi dan kelompok radikal dalam golongan yang merasa dirinya sebagai mayoritas di negara Indonesia ini,” kata Warinussy melalui rilis yang diterima wartaplus.com, Jumat (11/5) pagi.

Sikap tegas Presiden sangat diperlukan sekarang ini, dalam situasi kegoncangan sosial yang sangat genting, akibat dijatuhkannya putusan hukum pidana yang cenderung melanggar asas dan tujuan pemidanaan itu sendiri.

Dengan demikian, maka Presiden Jokowi perlu segera melakukan konsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung, guna mengambil langkah penting dalam konteks hukum, demi mencegah terus digunakannya pasal-pasal penebar kebencian antar golongan, suku, agama dan Ras seperti pasal 156 dan pasal 156A KUH Pidana.

Utamanya dalam menindak dan membatasi hak kebebasan berpendapat (freedom of speech) dan hak kebebasan berekspresi (freedom of expression) di seluruh Indonesia sebagai negara demokrasi yang berlandaskan hukum.

LP3BH Manokwari mendesak Presiden Jokowi dan jajarannya untuk memberi perhatian dan Sikap yang tegas serta bijak dalam mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa atas dasar Bhinneka Tunggal Ika yang menghargai perbedaan pendapat di negara demokrasi dan berdasar hukum,” tambah Warinussy.

Menurutnya, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap saudara Ahok nyata-nyata tidak mencerminkan langkah implementasi hukum dari tujuan pemidanaan sebagai ditulis dalam Ilmu Hukum Pidana.

Sebaga peraih Penghargaan Internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 dari Canada, Warinussy mendesak Presiden Joko Widodo ( Jokowi) untuk mengambil sikap tegas dalam memerangi dan menindak kelompok-kelompok intoleran dari atas bumi Indonesia demi Keutuhan NKRI. [Albert/www.wartaplus.com]

Disqus Comments