Waspadai Permen Sabu di Rumah Sakit dan Sekolah!

Sabu dalam kemasan permen (Foto: SINDO)
Sabu dalam kemasan permen (Foto: SINDO)
BANDUNG - Di era darurat narkoba seperti saat ini, aparat beserta pemerintah tengah gencar melakukan pemberantasan. Namun seiring waktu, para pengedar mau pun pemakai narkoba terus berinovasi agar tak terendus keberadaannya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh seorang kurir sabu, ERH, yang belum lama ini ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Dia mengantarkan sabu yang dipesan oleh kliennya dengan cara menempel di tempat-tempat yang tak terduga.

"Biasanya itu ditempel di tempat tak terduga. Seperti rumah sakit, terminal, sekolahan, atau tempat kegiatan anak muda," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol AR Yoyol, Selasa (18/8/2015).

Untuk mengelabui masyarakat atau aparat, tersangka mengemas sabu-sabu menggunakan plastik klip kecil yang kemudian dibungkus menggunakan bungkus permen. Selanjutnya bungkusan tersebut ditempel di tempat yang telah disepakati sebelumnya dengan menggunakan perekat.

"Makanya, waspada buat para orangtua. Kalau anaknya menemukan ‎permen atau bungkusan mencurigakan, jangan asal berikan. Lebih baik kalau mencurigakan, segera lapor," tambahnya.

Lebih lanjut, Yoyol membeberkan penangkapan ERH berawal dari laporan masyarakat, terkait peredaran narkoba di daerah wisata belanja Cihampelas, Kecamatan Bandung Wetan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun langsung melakukan undercover buy (menyamar) dengan pelaku, hingga akhirnya ERH pun ditangkap.

"Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu bungkus sabu seberat 38,14 gram dan delapan paket kecil seberat 8,74 gram. Atau jika ditotal, nilainya sekira Rp100 juta," jelas Yoyol.
Dari hasil penyelidikan, ERH mengaku mendapatkan sabu dalam kemasan permen tersebut dari EMP (DPO) yang ditahan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat. Dia ditugaskan mengantarkan sabu-sabu dengan cara menempel di tempat tertentu.

Dalam setiap transaksi, ERH mendapat upah sebesar Rp 40 ribu. Namun jika dikalkulasikan dalam sebulan, ERH bisa meraup upah hingga Rp4 juta. Selain itu, ERH mendapat keuntungan bisa menggunakan sabu-sabu hasil pembagian dengan EMP.

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan. Untuk sementara, tersangka ditahan di Rutan Satres‎ Narkoba Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. ‎
(raw)

Disqus Comments