Komisi C Rekomendasi Pendatang Bisa Calonkan Diri di Pilkada Papua

Komisi C rekomendasi pendatang bisa calonkan diri di Pilkada Papua
Komisi C rekomendasi pendatang bisa calonkan diri di Pilkada Papua
JOMBANG - Peserta Sidang Komisi C Bahtsul Masail Qonuniyah mengharapkan Nahdlatul Ulama (NU) bisa mengajukan rekomendasi penting terkait keterlibatan transmigran yang sudah lama tinggal di Papua untuk ikut mencalonkan diri dalam Pilkada 2015.

"Kami harap Bupati dari pendatang bisa juga bersaing di Papua, apalagi transmigran di sana ada yang sudah tinggal sejak tahun 60-an," ujar salah satu peserta muktamar ke-33 NU di Ponpes Tambak Beras Jombang pada Senin, 3 Agustus 2015.

Pembahasan tersebut berdasarkan keputusan pemerintah terkait penyelenggaraan Pilkada serentak pada Desember mendatang yang belum mengakomodir aspirasi warga transmigran.
"Di Papua lebih diprioritaskan untuk penduduk lokal, padahal Papua telah ditetapkan sebagai daerah khusus," terang dia.

Selama ini keterlibatan pendatang atau transmigran memang belum maksimal. Hal itu mengacu pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota yang menyebutkan bahwa warga yang berhak ikut memilih dalam pilkada adalah warga yang memiliki dokumen kependudukan sesuai daerah bersangkutan.

Karena itu, Sidang Komisi C yang digelar di Ponpes Tambak Beras merekomendasikan keterlibatan seluas-luasnya bagi para pendatang dan menjamin kesetaraan hak rakyat Indonesia. (fal)
(uky)
 

Disqus Comments