Awalnya Pacaran Sehat, Lama-lama Tak Kuat, Siswi Cantik Hamil 5 Bulan

Ilustrasi.
Ilustrasi

SORONG – Malang nian nasib yang dialami gadis belia sebut saja Melati ,16. Meski masih ABG, dia sudah berbadan dua. Bahkan usia kandungannya kini sudah 5 bulan. Selidik punya selidik, ternyata yang menghamili Melati adalah kekasihnya, He

Korban dan orangtuanya yang tak terima, melaporkan He ke Polres Sorong Kota. Di Mapolres, sesuai dengan pengakuan korban akhirnya terungkap bahwa selain He, pria berinisial Mu, 52 juga pernah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya. MU adalah pria paruh baya yang menumpang di rumah keluarga Melati dan sudah dianggap keluarganya sendiri.

Parahnya lagi, perbuatan Mu dilakukan saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD. Atas laporan korban, kedua tersangka yang masih hubungan paman dan ponakan ini harus meringkuk di sel tahanan Polres Sorong Kota.

Kasat Reskrim AKP Ach Rumalean,SH melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Sendi Wanggai,SH kepada Radar Sorong mengungkapkan kronologis kejadian persetubuhan yang menyebabkan korban hamil 5 bulan. 

Awalnya, pada tahun 2014 lalu, He yang sering datang ke rumah korban untuk menemui Mu. Melihat korban, ia pun menaruh hati dengan korban yang sedang beranjak dewasa. 

Singkatnya, He akhirnya mencurahkan perasaannya kepada korban dan mengajaknya menjalin hubungan asmara. Hubungan itu dijalani selama beberapa bulan tanpa ada yang aneh, He tak pernah mengajak korban untuk berbuat di luar batas kewajaran. 

Namun, pertahanan  menjalani hubungan pacaran wajar itu hanya sampai di akhir Desember. Pada Bulan Januari, He dan korban pergi jalan-jalan di Pulau Doom, di sebuah rumah kosong itulah akhirnya He dan korban mengawali hubungan layaknya suami istri. 

Ternyata perbuatan itu membuat He ketagihan, hingga akhirnya setiap kali pertemuan ia selalu mengajak korban untuk berhubungan badan. “Korban sudah lupa berapa kali melakukan, karena dalam sebulan He ini sering bertemu dan mengajaknya,”kata Kanit PPA.

Tanpa disadari, perbuatan diluar nikah itu membuat korban hamil, kehamilan itu baru diketahui setelah berusia 5 bulan pada Agustus ini. Korban lalu menceritakan kepada orangtuanya bahwa dirinya kini sudah berbadan dua. 

Orangtua korban pun terkejut dan tidak terima baik, kemudian mengajak korban untuk melaporkannya ke Mapolres Sorong Kota.

Dalam pemeriksaan penyidik, korban akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya, terungkaplah jika saat ia masih duduk di bangku kelas IV SD, pernah digagahi Mu (52). Mu merupakan pria paruh baya yang tinggal menumpang di rumahnya dan sudah dianggap sebagai keluarga sendiri. Namun, ternyata, kebaikan keluarga itu justru dimanfaatkan Mu dengan merenggut kewanitaan korban.

“Kedua tersangka sudah kami tahan dan untuk kasusnya sementara dalam proses penyelidikan, karena sesuai pengakuan korban bahwa ada dua tersangka atau dua pria yang melakukan perbuatan terhadapnya, sehingga kedua tersangka ditangkap dan ditahan,”ungkap Kanit PPA.

Korban melaporkan perbuatan itu pada tanggal 17 Agustus lalu, orangtua korban meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum tersangka cs guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus persetubuhan dibawah umur itu masih ditangani unit PPA Polres Sorong Kota. (reg)

Disqus Comments