Orang Tua Penganiaya Anak Ditetapkan Tersangka

Tubuh Syawal terlihat luka-luka karena diduga disiksa orang tuanya. Foto: Metro TV/Ricardo
Tubuh Syawal terlihat luka-luka karena diduga disiksa orang tuanya. Foto: Metro TV/Ricardo 
Jayapura: Polisi akhirnya menetapkan tersangka terhadap orang tua yang menganiaya anak kandungnya. Keduanya langsung ditahan dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Kota Jayapura, Ipda Iren Aronggear mengatakan awalnya hanya menetapkan satu tersangka, yakni Debi Husein yang merupakan ibu korban.

"Setelah pengembangan lebih lanjut dengan mendengarkan saksi, yaitu kakak korban, akhirnya tadi malam polisi menetapkan ayah korban Kurnia Jali menjadi tersangka," kata Iren, Kamis (18/6/2015).

Keduanya dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Mereka juga terjerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Syawal, 5 tahun, harus mengalami patah kaki dan tubuh penuh luka karena disiksa kedua orang tuanya. Mereka menyiksa Syawal karena sering buang air kecil sembarang.

Terungkapnya kasus ini berawal dari keterangan Welmina, tetangga pelaku, yang sering melihat dan mendengar Syawal disiksa.

Puncaknya, Selasa 16 Juni, Welmina mendapati Syawal terbujur lemas di dalam rumah karena dianiaya ibunya. Ayahnya membiarkan penaniayaan itu terjadi. "Melihat hal itu, saya langsung melapor ke polisi," kata Welmina.
UWA    - Metrotv.com

Disqus Comments