DKI dan Papua Barat Dorong Konsistensi Otsus

 http://oppb.webs.com/map.jpg
Jakarta - Komitmen untuk mengmplementasikan otonomi khsusus (Otsus) hendaknya terus dilakukan sejalan dengan kebijakan dan undang-undang yang berlaku. Sebagaimana di DKI Jakarta, peran Majelis Rakyat Papua (MRP) harus sejalan dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua agar tercapai kesejahteraan dan menyalurkan hak politik masyarakat Papua.

Demikian salah satu tema pembicaraan terbatas antara pimpinan DPRD DKI Jakarta yang diwakili Wakil Ketua DPRD M Taufiq dan delegasi MRP Papua Barat yang terdiri dari Wakil Ketua MRP Annike TH Sabami, Sekretaris Panitia Musyawarah (Panmus) MRP Papua Barat Wolas Krenak, dan jajarannya.
Menurut staf khusus MRP Papua Barat Yakonus Jagong di Jakarta, Rabu (17/6), pertemuan delegasi MRP dan jajaran DPRD DKI Jakarta sebagai ajang tukar pikiran terkait kemiripan implementasi Otsus. Diharapkan, sesuai UU Otsus maka peran MRP harus diperkuat sehingga bisa mendorong tercapainya kesejahteraan bersama.

Annike menegaskan bahwa pemahaman dan konsistensi dalam implementasi UU Otsus masih sangat minim. Hal itu terutama berkaitan dengan kewenangan dan peran secara politik dimana dalam waktu dekat akan digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Untuk itulah, MRP Papua Barat melakukan dialog yang lebih jauh dengan teman-teman di Papua Barat nanti.
Taufiq yang juga pentolan Partai Gerindra mendesak pentingnya konsistensi atas UU Otsus yang sudah disepakati. Jiak UU Otsus tidak diindahkan hanya akan merugikan NKRI dan berdampak pada kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

“Sudah saatnya pemerintah harus konsekuen melaksanakan UU Otsus, dengan konsekuen memberi peran MRP sesuai UU Otsus. Jika peran MRP diabaikan justru merugikan NKRI,” katanya.

Taufiq memberi contoh, sesuai UU Pemilu, usulan calon DPRD DKI oleh Parpol 100%, tetapi UU Otsus DKI menyebutkan harus 125% dan itu dilaksanakan. Sedangkan untuk Papua, kalau kewenangan mengusulkan calon kepala daerah adalah partai politik (parpol), UU mengatur harus mendapat persetujuan MRP dan jika diabaikan pemerintah maka KPU dan Parpol melanggar UU Otsus.

Pertemuan yang digelar tertutup padan Selasa (16/6) itu juga hadir dari anggota MRP Barat yakni Eduard Sangkek, Serminus Saiba, dan Paula Yewen. Sedangkan dari DPRD DKI juga hadir Ahmad Yani dan Gani Suwondo (PDIP).

Heri Soba/HS - www.beritasatu.com


Disqus Comments