KNPB Diminta Tidak Melawan Hukum!

Kapolresta: Tanpa Diperjuangkan Pun, Papua tetap Masuk Ras Melanesia

AKBP Jermias RontiniJAYAPURA – Kepolisian Resor Jayapura Kota menyiapkan sebanyak 500 lebih personil TNI/Polri untuk menghalau rencana aksi demo demo damai yang dilakukan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada hari ini, Jumat (5/6), untuk memperjuangkan Papua sebagai ras melanesia masuk ke dalam MSG.

“Rencana aksi demo yang dilakukan KNPB tetap dilarang. Kami sudah siapkan sejumlah personel yakni dua Kompi Dalmas, dua kompi Brimob, dan 450 personel Polres Jayapura dan 150 dari Kodim 1701 Jayapura,” kata Kapolres Jayapura Kota, AKBP Jermias Rontini usai menghadiri serahterima jabatan Dir Lantas Polda Papua dan Polres Kepulauan Yapen, pada Kamis (4/6/2015).

Ia menegaskan, siapapun masyarakat dari manapun. Entah itu, KNPB, atau dari yang melakukan kegiatan melawan apalagi bertentangan dengan aturan hukum akan tetap ditangkap dan diproses hukum, sehingga diminta kepada KNPB agar tidak perlu melakukan kegiatan, apalagi melawan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, terutama memperjuangkan Papua masuk ke dalam MSG.

“Saya orang Papua. Saya Kapolres Jayapura Kota. Saya minta tidak perlu memperjuangkan masalah ras melanesia itu masuk ke MSG, karena bukan hanya orang Papua yang memperjuangkan karena masih ada Ternate, Ambon dan Kupang. Terus yang diperjuangkan apa sebenarnya, itu kan tidak sinkron karena tanpa diperjuangkan pun, Papua sudah masuk ras melanesia,” tandasnya.

Bahkan menurut, AKBP Jermias, sesuai perintah preiden kepada Gubernur Papua, Papua Barat, Maluku Utara dan Gubernur NTT agar menghadiri acara MSG di Papua New Guinea (PNG), bukan di Vanuatu. “Itu perintah Presiden. Jadi yang diperjuangkan sia-sia saja, karena tanpa diperjuangkan pun, Papua tetap masuk dalam ras melanesia karena alaminya orang ras melanesia,” ucapnya.

Untuk itu, bagi yang melakukan aksi demo, AKBP Jermias tetap akan membubarkan selama itu bertentangan dengan aturan Negara. “Petunjuk dari Kapolda sudah jelas bahwa bubarkan jangan sampai berkibar kelompok-kelompok itu.  Kalau ada yang mengganggu harus sikat. Kalau bendera berkibar akan kita tetap sikat,” tegas dia.

Mantan Kapolres Mimika ini, kembali menegaskan bahwa pihaknya juga akan tetap memproses hukum bagi yang oknum-oknum yang melakukan provokasi dan penghasutan. “Provokasi dan penghasutan dilarang undang-undang pasal 160 dan makar dikenakan pasal 106. Kibarkan bendera juga tetap diproses,” cetusnya.

Disinggung ada perintah tembak ditempat, AKBP Jermias mengemukakan, pihaknya tetap melakukan situasional, pendekatan persuasif. Namun jika melawan tetap disikat. “Sikat itu tidak harus tembak ditempat, ada tahapan-tahapan penanganan. Mulai melumpuhkan dengan senjata api, perlawanan benda tumpul, tangan kosong dan aba-aba,” tandasnya. (Loy/don/l03)

Sumber : BintangPapua

Disqus Comments