Sebagai bukti, Kapolda memerintahkan seluruh para Kapolres dan jajarannya agar tetap menindak kelompok-kelompok kriminal maupun politik yang ingin memisahkan diri dari NKRI.
Hal itu disampaikan Kapolda Yotje, saat memimpin upacara serah terima jabatan Dir Lantas Polda Papua, Kapolres Kepulauan Yapen dan Pelantikan Dir Narkoba yang berlangsung di Aula Rastra Samara Polda Papua, pada Kamis 4 Juni 2015.
“Saya minta untuk menindak kelompok-kelompok kriminal maupun politik yang ingin memisahkan diri dengan NKRI. Ini atensi saya, karena saya mendapat perintah secara lisan dari bapak Kapolri, agar segala kelompok masyarakat yang menentang NKRI, baik KSB, KKB maupun KNPB ditindak,” kata Kapolda Yotje.
Disamping itu, kata dia, siapa saja kelompok yang mengibarkan bendera selain merah putih, langsung diarahkan ke pasal makar dengan dikenakan pasal 116.
“Dinegara ini tidak ada dua bendera. Yang ada hanya Bendera merah putih. Kalau ada kelompok yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora angkat dan diproses hukum. Ini Perintah saya. Saya minta ini karena perintah Kapolri,” tandasnya.
Kapolda Yotje juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terhadap pasal-pasal yang dikenakan kepada kelompok yang bertentangan dengan NKRI tersebut, karena kegiatan mereka tidak ada yang resmi di Papua ini. “Mereka hanya kepentingan Papua merdeka bukan kepentingan pembangunan,” pungkasnya. (Loy/don/l03)
Sumber : BintangPapua