Dua Suku Asli Papua Minta Dilibatkan di Kontrak Freeport

Dua Suku Asli Papua Minta Dilibatkan di Kontrak Freeport  Jakarta - Pemerintah diminta untuk melibatkan warga Papua, khususnya suku Natkime dan suku Magal dalam perpanjangan kontrak karya ketiga PT Freeport Indonesia tahun 2015-2041.

Suku Natkime dan Suku Magal, selaku  pemilik Gunung Nemangkawi, tempat PT Freeport beroperasi, mengharapkan kehadiran dan keberadaan perusahaan asal Amerika Serikat itu dipertahankan untuk menjadi sumber kehidupan bagi semua.

"Karena itu kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk melibatkan kami orang Papua, khususnya suku Natkime dan sukuMagal sebagai (pemilik gunung) dalam perpanjang kontrak karya yang ketiga tahun 2015-2041, dimana akan terjadi dalam beberapa waktu ke depan," ujar surat resmi yang ditandatangani oleh Silas Natkime (Suku Natkime) dan Yan Piet Magal (Suku Magal).

Surat tertanggal 7 Juni itu menyampaikan permintaan kepada Presiden Jokowi, sebagai berikut:

Pertama, PT Freeport hingga saat ini masih beroperasi dan banyak orang dari berbagai suku bangsa di dunia terutama orang Indonesia sedang kerja untuk perlambangan ini. Di sini kami berfikir sebagai Pemilik Dusun bagi nasib hidup semua orang yang kerja untuk Freeport atas pendidikan anak-anak dari ribuan karyawan Freeport, rumah sakit yang disediakan oleh perusahaan secara gratis unfuk karyawan maupun non karyawan, ribuan karyawan yang suda menggantungkan harapan hidup mereka kepada PT Freeport.

Bapak Presiden yang kami hormati, beberapa waktu belakangan ini, Produksi sudah tidak berjalan normal, pendapatan perusahaan sudamenunm, ribuan karyawan secara bertahap akan di PHK (pemutusan hubungan kerja).

Di sini kami berfikir sebagai anak-anak negeri pemiliktempat, atas nasib semua orang yaag datang ke tempat kami untuk kerja danmengantungkan hidup mereka kepada Freeport. Situasi yang semakin buruk ini mesti diatasi segera, berikan suatu kepastian kepada semua yangberkepentingan di pertambangan ini. Karena itu kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk melakukan Kontrak Karya ketiga.

Kedua, PT Freeport McMoran masuk ke Indonesia melalui UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Kontrakarya perlama ini terjadi dimasa Pemerintahan Orde Baru. Dalam Kontrak karya yang pema terjadi itu tidakmelibatkan orang-orang tua kami sebagi pemilik hak ulayat, begitu juga kontrak karya kedua tahun 1991, kala iru kami sudah paham akan hak kamisebagai pemilik dusun/pemilik gunung yang mesti dilibatkan dalam MOU (Memorandum of Understending )segitiga antara pemilik modal yaitu Amerika, Pemerintah Indonesia, dan suku Amungrne sebagai pemilik hakulayat.

Karena itu kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,untuk melibatkan kami orang Papua Khususnya Suku Natkime dan Suku Magal sebagai (pemilik gunung) dalam perpanjang kontrak karya yang ketiga tahun 2015-2041 dimana akan terjadi dalam beberapa waktu ke depan.

Sumber : Tempo.co.id

Disqus Comments