Ketua DPD RI Irman Gusman, saat ditemui seusai menjadi narasumber dalam acara |
JAKARTA, - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mengaku tidak mempersoalkan rencana anggota DPR untuk mendapatkan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar untuk satu tahun. Namun, ia tidak sepakat apabila dana tersebut dibagikan per anggota dewan.
"Pada prinsipnya saya setuju, tetapi jangan dibagi per anggota. Sebaiknya dana itu dibagi rata per provinsi. Daerah pemilihan sebagian besar ada di Jawa dan Sumatera, sementara yang di daerah Indonesia Timur tidak mendapat jumlah yang sama," ujar Irman, saat ditemui seusai menjadi narasumber dalam acara "Saatnya DPR Didengar" bersama Kompasiana, di Hotel Santika, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Irman mengatakan, dana aspirasi dapat dimaklumi sebagai pelaksanaan amanat undang-undang bagi anggota DPR. Namun, masih diperlukan perbaikan dalam mekanisme pengelolaan, misalnya dana aspirasi harus disesuaikan dengan prinsip pemerataan.
Irman menyarankan agar dana aspirasi dibagikan secara merata kepada masing-masing provinsi. Sebab, anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan, sebagian besar berada di Jawa dan Sumatera, bukan di daerah-daerah yang termasuk dalam percepatan pembangunan, seperti di Indonesia Timur.
"Kalau dana aspirasi hanya dibagi per kepala, hampir 58 persen ada di Jawa, sementara di Papua hanya 6 persen. Akibatnya, uang kembali ke Jawa. Padahal kalau dilihat, PDB di pulau Jawa sudah cukup besar," kata Irman.
Selain itu, menurut Irman, dengan dibagi ke secara merata ke tiap provinsi, hal itu akan meningkatkan upaya pengawasan. DPR dan DPD akan sama-sama mengawasi pengelolaan dana aspirasi di daerah, sehingga terjadi fungsi check and balances.
KOMPAS.com