RAPBD Fakfak 2015 Tembus Rp. 1 Triliun

Ketua DPRD Minta agar Eksekutif Tidak Terlambat Mengajukan RAPBD

FAKFAK – Sidang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2015 Fakfak, baru dimulai Sabtu (10/1) kemarin. Sidang yang dihadiri Bupati Fakfak Drs Mohamad Uswanas MSi, RAPBD Fakfak tembus hingga Rp. 1 triliun. Dalam siding yang dibuka Ketua DPRD Fakfak Siti Rahma Hegemur itu dalam Nota Keuangan RAPBD yang dibacakan Bupati Sabtu di Gedung DPRD, pendapatan daerah Rp. 1. 098. 313. 995. 660. Pendapatan tersebut terdiri dari, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 72.800.161.147, lebih besar jika dibandingkan tahun 2014 yang hanya Rp. 58.027.430.766. Pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan sebesar Rp. 828.076.914.433 tahun lalu Rp. Rp.757.316.503.716.

Untuk kompunen belanja, baik belanja langsung maupun tidak langsung kata Bupati sebesar Rp. 1.164.169.638.096.94, belanja tidak langsung sebesar Rp. 506.217.750.926.64, belanja langsung sebesar Rp.657.951.887.170.30. Lanjut untuk komponen pembiayaan terdiri dari tiga objek meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu sebesar Rp. 73.355.642.436.94, sedangkan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp. 3.500.000.000,00, serta pembayaran pokok utang sebesar Rp. 4.000.000.000,
Sementara dana Otsus dari provinsi Papua Barat tahun 2015 sebesar Rp.  Rp. 159.186.536.401, jika dibandingkan dana otsus tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 152.415.057.000, atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 0,04%.  Dana tersebut jelas bupati akan dioptimalkan dalam mendanai program dan kegiatan khususnya yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua terutama dibidang pendidikan, kesehatan, perekonomian rakyat, serta infrastruktur sesuai esensi yang terkandung dalam amanat undang-undang otonomi khusus nomor 21 tahun 2001.

Sementara Ketua DPRD Fakfak Siti Rahma Hegemur dalam pidato pembukaan sidang kemarin (10/1) menyesalkan jika penyampaian RAPBD Tahun anggaran 2015 dari Eksekutif ke Legislatif mengalami keterlambatan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kedepan harus lebih memperhatikan dan konsekuensi dari keterlambatan pengajuan materi sidang.

Dari kenaikan pendapatan di RAPBD tahun 2015 ini, maka Ketua Dewan menilai disebabkan karena terjadi kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang mengakibatkan inflasi harga dan kenaikan kebutuhan pembangunan infrastruktur serta belanja pegawai, oleh sebab itu diharapkan APBD tahun anggaran 2015 bisa lebih memperhatikan hak dasar masyarakat dengan jalan efisiensi anggaran. “APBD Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2015 ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari tim anggaran eksekutif dan legisltaif serta SKPD dengan memperhatikan regulasi komponen peratuan menteri dalam negeri Nomor 11 tahun 2011,” terangnya.

Setelah membacakan RAPBD 2015, masa paripuran pertama tahun sidang 2015 dilanjutkan dengan penyerahan materi sidang dari Bupati kepada Ketua DPRD, disaksikan 19 Anggota DPRD Fakfak Peridoe 2014-2019 untuk selanjutnya dapat disidangkan. Hadir pada pembukaan sidang kemarin (10/1) Sekda Husein Thofer, Dandim 1706, Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri serta pimpinan SKPD serta unsur masyarakat lainya. Jalannya sidang sempat molor, semula dijadwalkan tepat pukul 09.00 dan baru dimulai pukul 11.00 Wit.

Ketua DPRD menegaskan kepada eksekutif agar tidak selalu terlambat mengajukan RAPBD. Kendati demikian, akibat keterlambatan tersebut, berdasarakan edaran Mendagri Nomor: 903/6865/SJ tertanggal 24 November 2014 adalah penetapan APBD Tahun anggaran 2015 paling lambat 31 Desember 2014, jika Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota yang mengalami keterlambatan pengesahan APBD sesaui dengan edaran mendagri maka akan dikenakan sanksi administrasi tidak dibayarkan hak-hak keuanganya selama 6 bulan.

Ditegaskan, selaku Ketua Dewan asal partai Golkat minta eksekutif serius menanggapinya untuk ditindaklanjuti, baik saat evaluasi RAPBD Tahun anggaran 2015 di Provinsi Papua Barat bahkan jika dikehendaki bisa berkoordinasi dengan Mendagri agar keterlambatan tersebut tidak berlaku untuk pemerintah kabupaten Fakfak.
“Kami meminta eksekutif agar tidak selalu terlambat dalam mengajukan rancangan RAPBD untuk dibahas, mengingat regulasi-regulasi tentang pemerintah daerah dan keuangan negara terus berkembang setiap saat,” pintanya. (ret)

Sumber : Radarsorong

Disqus Comments