FAKFAK – Kapolres Fakfak AKBP Muh Yusuf kepada wartawan di ruang kerjanya menegaskan, kasus pengrusakan fasilitas pemerintah yang dilakukan oknum anggota Satpol PP tetap akan diproses. Pasalnya kasus tersebut tanpa laporan masyarakat sudah menjadi delik aduan polisi. Kapolres menjelaskan, pihaknya saat ini telah mengantongi data kerusakan kaca ruang bagian umum, bagian humas dan ruang kantor Satpol PP. Polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku-pelaku yang diduga terlibat tindak pidana tersebut.
“Kami (polisi-red) tetap akan proses kerusakan terhadap kantor pemda. Karena, fasilitas tersebut sudah termasuk aset negara, dan siapa pun pelakunya akan tetap diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Kapolres tidak sebutkan oknum satpol PP yang merusak fasilitas pemda ini, namun pihaknya saat ini sedang dalami kasus tersebut dan segera dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Satpol PP yang diduga kuat pelaku pengrusakan. “Kita akan segera proses pelaku pengrusakan kantor tersebut,” jarnya. (ret)
Sumber : Rdararsorong