MAJALAH SELANGKAH -- Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah menerima laporan dari Fredrik Warpupur, selaku Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defenders) di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat bahwa dirinya telah diintimidasi oleh Komandan Polisi Militer (Danpom) Fakfak, Senin (03/11/14) dan Selasa (04/11/14) lewat telepon dan pesan singkat.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy kepada majalahselangkah.com, Rabu, (05/11/14) menjelaskan, pada hari Kamis, (23/10/14) lalu, Danpom Fakfak telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan tindakan "sabotase" dengan menutup kran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Fakfak yang terletak di Jalan Salasanamuda, Kelurahan Fakfak Selatan, Distrik Fakfak di samping Kantor Bank Papua Fakfak.
Kata Yan, menurut Danpom Fakfak, tindakan ini dilakukannya atas perintah dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak dan ini sangat aneh karena atasan Danpom Fakfak yang terdekat adalah Dandim Fakfak? Lalu apa alasan Sekda Fakfak memerintahkan Danpom dan anak buahnya melakukan "sabotase" tersebut?
"Padahal di PDAM Fakfak sendiri sudah ada mekanisme pertanggung-jawaban publik sesuai aturan perundangan yang berlaku, di mana apabila ada pengaduan dari pihak pelanggan atau masyarakat, maka dapat dilaporkan kepada Dewan Pengawas PDAM, dimana Fredy Warpopor adalah salah satu anggotanya," kata Yan dalam keterangannya.
Dengan demikian, kata Yan, setiap pengaduan dari pelanggan, termasuk Sekda Fakfak maupun Danpom-nya dapat diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Rupanya, jelas Yan, tindakan "sabotase" penutupan kran induk tersebut, kemudian menjadi agenda rapat Dewan Pengawas PDAM Fakfak, karena sejak dilakukan oleh Danpom Fakfak dan anak buahnya, sekitar 1 (satu) minggu hingga 30 Oktober masyarakat pelanggan PDAM di Fakfak tidak memperoleh aliran air bersih dari kran tersebut.
"Keputusan rapat Dewan Pengupahan menyatakan agar dilakukan pendekatan dengan pihak Danpom Fakfak, dan Warpupur dipercayakan untuk bertemu pihak POM Fakfak. Ternyata pada hari Kamis, (30/10/14) Warpupur mendatangi Markas POM Fakfak, tapi tidak bertemu Danpom, melainkan Hartono, salah satu anggota POM Fakfak," kata Peraih Penghargaan Internasional di Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) "John Humphrey Freedom Award" dari Canada Tahun 2005 ini.
Setelah ada pembicaraan, jelas Yan, Warpupur minta atas nama PDAM agar kran di samping Kantor Bank Papua Fakfak dapat dibuka kembali agar PDAM bisa melayani pelanggannya dengan air bersih. Hal ini disetujui oleh Hartono dengan menyerahkan sebuah kunci pipa dan seutas selang berukuran panjang sekitar 10 meter milik PDAM.
Dijelaskan lebih jauh, kran tersebut kemudian dibuka kembali dan ternyata hari Senin, (03/11), saat Warpupur sedang bertugas ke Manokwari, Danpom Fakfak yang baru datang entah dari luar kota Fakfak, kemudian menelpon dan mengatakan dirinya tidak puas, karena telah dilaporkan ke Panglima KODAM XVII/ Cenderawasih? Hal ini berlanjut dengan dia melaui pesan singkat ke Warpupur dengan katan-kata: "Pak Datang ke Fakfak pd kesempatan pertama menghadap sy, tks..."
Isi pesan singkat tersebut, kata Yan, jelas bernada arogansi militer dan bersifat intimidatif yang tidak bisa dibiarkan begitu saja terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang sudah menjadi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia saat ini.
Sehingga atas nama Freddy Warpopor dan LP3BH Manowkari, pihaknya mendesak Pangdam XVII/Cenderawasih dan Dandim Fakfak untuk menindaktegas, bila perlu memberhentikan oknum Danpom Fakfak tersebut dari posisi dan jabatannya saat ini, sekaligus menindaknya sesuai aturan perundangan yang berlaku.
"Yaitu atas tindakan menutup kran induk milik pihak sipil yang bisa termasuk kategori sabotase serta tindakan arogansi kemiliterannya yang mau memaksa pihak lain, seperti Warpupur untuk menghadapnya tanpa alas hak yang kuat secara hukum," kata Yan. (GE/Admin/MS)
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy kepada majalahselangkah.com, Rabu, (05/11/14) menjelaskan, pada hari Kamis, (23/10/14) lalu, Danpom Fakfak telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan tindakan "sabotase" dengan menutup kran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Fakfak yang terletak di Jalan Salasanamuda, Kelurahan Fakfak Selatan, Distrik Fakfak di samping Kantor Bank Papua Fakfak.
Kata Yan, menurut Danpom Fakfak, tindakan ini dilakukannya atas perintah dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak dan ini sangat aneh karena atasan Danpom Fakfak yang terdekat adalah Dandim Fakfak? Lalu apa alasan Sekda Fakfak memerintahkan Danpom dan anak buahnya melakukan "sabotase" tersebut?
"Padahal di PDAM Fakfak sendiri sudah ada mekanisme pertanggung-jawaban publik sesuai aturan perundangan yang berlaku, di mana apabila ada pengaduan dari pihak pelanggan atau masyarakat, maka dapat dilaporkan kepada Dewan Pengawas PDAM, dimana Fredy Warpopor adalah salah satu anggotanya," kata Yan dalam keterangannya.
Dengan demikian, kata Yan, setiap pengaduan dari pelanggan, termasuk Sekda Fakfak maupun Danpom-nya dapat diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Rupanya, jelas Yan, tindakan "sabotase" penutupan kran induk tersebut, kemudian menjadi agenda rapat Dewan Pengawas PDAM Fakfak, karena sejak dilakukan oleh Danpom Fakfak dan anak buahnya, sekitar 1 (satu) minggu hingga 30 Oktober masyarakat pelanggan PDAM di Fakfak tidak memperoleh aliran air bersih dari kran tersebut.
"Keputusan rapat Dewan Pengupahan menyatakan agar dilakukan pendekatan dengan pihak Danpom Fakfak, dan Warpupur dipercayakan untuk bertemu pihak POM Fakfak. Ternyata pada hari Kamis, (30/10/14) Warpupur mendatangi Markas POM Fakfak, tapi tidak bertemu Danpom, melainkan Hartono, salah satu anggota POM Fakfak," kata Peraih Penghargaan Internasional di Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) "John Humphrey Freedom Award" dari Canada Tahun 2005 ini.
Setelah ada pembicaraan, jelas Yan, Warpupur minta atas nama PDAM agar kran di samping Kantor Bank Papua Fakfak dapat dibuka kembali agar PDAM bisa melayani pelanggannya dengan air bersih. Hal ini disetujui oleh Hartono dengan menyerahkan sebuah kunci pipa dan seutas selang berukuran panjang sekitar 10 meter milik PDAM.
Dijelaskan lebih jauh, kran tersebut kemudian dibuka kembali dan ternyata hari Senin, (03/11), saat Warpupur sedang bertugas ke Manokwari, Danpom Fakfak yang baru datang entah dari luar kota Fakfak, kemudian menelpon dan mengatakan dirinya tidak puas, karena telah dilaporkan ke Panglima KODAM XVII/ Cenderawasih? Hal ini berlanjut dengan dia melaui pesan singkat ke Warpupur dengan katan-kata: "Pak Datang ke Fakfak pd kesempatan pertama menghadap sy, tks..."
Isi pesan singkat tersebut, kata Yan, jelas bernada arogansi militer dan bersifat intimidatif yang tidak bisa dibiarkan begitu saja terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang sudah menjadi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia saat ini.
Sehingga atas nama Freddy Warpopor dan LP3BH Manowkari, pihaknya mendesak Pangdam XVII/Cenderawasih dan Dandim Fakfak untuk menindaktegas, bila perlu memberhentikan oknum Danpom Fakfak tersebut dari posisi dan jabatannya saat ini, sekaligus menindaknya sesuai aturan perundangan yang berlaku.
"Yaitu atas tindakan menutup kran induk milik pihak sipil yang bisa termasuk kategori sabotase serta tindakan arogansi kemiliterannya yang mau memaksa pihak lain, seperti Warpupur untuk menghadapnya tanpa alas hak yang kuat secara hukum," kata Yan. (GE/Admin/MS)
Sumber : Majalahselangkah