Sampai Maret, 10 Kasus Cabul

Perlu Sosialisasi UU Perlindungan Anak Di Bawah Umur

FAKFAK - Tindak pidana kriminal terhadap anak di bawah umur khusus percabulan di Fakfak tinggi. Dari data register Polres Fakfak tiga bulan terakhir dari Januari sampai Maret 2013 sudah terjadi 10 kasus cabul dengan korban anak di bawah umur. Tingginya kasus cabul di Fakfak ini membuat orang nomor satu di jajaran Polres Fakfak, AKBP. Rudolf Michael, merasa prihatin terhadap peningkatan kasus tersebut. 

Menurut Kapolres, AKBP. Rudolf Michael, untuk kasus cabul dengan korban yang masih dibawah umur tidak saja menjadi tanggung jawab jajaran Polres Fakfak sebagai aparat penegakk hukum di daerah ini. Tetapi juga tanggung jawab seluruh komponen masyarakat termasuk pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait dengan Undang – Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur.

Polisi mempunyai tugas yang cukup luas sehingga untuk menekan angka kriminal terhadap anak di bawah umur harus menjadi tanggung jawab seluruh komponen dengan duduk bersama membicarakan pemecahan masalah ini sehingga anak – anak yang masih dibawah umur tidak menjadi objek kekerasan seksual yang terjadi selama ini,” tandas Kapolres kepada Radar Soorong, di ruang kerjanya.
Hal senada juga disampaikan salah satu hakim di Pengadilan Negeri Fakfak, yang cukup prihatin dengan tingginya kasus cabul terhadap  anak yang masih di bawah umur. Menurut salah satu hakim, yang tidak ingin identitasnya dikorankan, jumlah kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Fakfak sebagian besar adalah kasus cabul dengan korban dibawah umur. Dikatakan, untuk menekan angka kasus percabulan dengan korban yang rata–rata masih di bawah umur hanya dengan cara memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait dengan Undang – Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dibawah umur. 

Sebenarnya masalah ini menjadi tanggung jawab seluruh bersama terutama bagi pemerintah dengan melibatkan instansi terkait guna memberikan sosialisasi Undang – Undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak sehingga masyarakat akan lebih memahami tentang Undang – Undang tersebut serta ancaman hukumannya”.

Ancaman hukuman bagi mereka yang melakukan cabul terhadap anak dibawah umur cukup tinggi dan bila masyarakat sudah mengerti ancaman hukumannya tentunya tidak akan berbuat yang tersebut. Karena itu, untuk memberikan penyadaran bagi masyarakat, maka bagian hukum Setda Fakfak  harus melaksanakan program penyuluhan hukum dengan menggandeng instansi terkait agar masyarakat dapat mengerti dan memahami tentang Undangan – Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.
Dari data yang diperoleh Radar Sorong, dari Unit PPA Reskrim Polres Fakfak, selama tiga bulan terakhir dari Januari 2013“ Maret 2013, telah terjadi 10 kasus percabulan dengan korban di bawah umur, dimana pelakunya adalah orang dewasa dan pelaku adalah orang yang ini berada disekitar korban. Bahkan ada orang tua kandung yang mencabuli anaknya yang masih di bawah umur hingga hamil dan kasus ini sementara ditangani Polres Fakfak dan pelaku yang merupakan ayah kandung korban sudah ditahan di Sel Polres Fakfak. (ric) - Radar Sorong 

Disqus Comments