XL Axiata: Registrasi Kartu SIM Mengancam Pendapatan Operator Telekomunikasi

JAKARTA - Pelaksanaan aturan mengenai registrasi pelanggan telekomunikasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berpotensi membuat pertumbuhan operator telekomunikasi, salah satunya XL Axiata pada tahun ini anjlok.
Seorang warga terlihat sedang registrasi SIM card di gerai XL kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).


Direktur Keuangan XL Axiata (XL) Mohamed Adlan Ahmad Tajudin menjelaskan bahwa ancaman tersebut terkait dengan jumlah pelanggan yang belum melakukan daftar ulang dan terancam diputus.

"Enforcement pre-paid itu agak drastis, akan ada impact ke industri, karena handset yang belum didaftarkan akan dimatikan," terangnya dalam paparan kinerja XL 2017 di kantornya, Jumat (2/2/2018).

"(Kalau sampai dimatikan) industri akan turun, tapi kalau tidak terjadi industri diprediksi akan tumbuh mid to high single digit," imbuhnya.

Jumlah total pelanggan XL di kuartal empat 2017 ini mencapai 53,5 juta orang. Menurut Adlan, dari total tersebut baru setengahnya yang sudah mendaftar ulang menggunakan KTP dan KK.

Karena itu, jika pemerintah bertindak keras dalam menegakkan aturan registrasi pra-bayar, pendapatan XL juga akan terpukul. "Bagaimana menggantinya kalau setengah itu dimatikan?" ujarnya.

Namun di sisi lain, bila pada tanggal jatuh tempo nanti, yakni 28 Februari 2018, ternyata pemerintah memberi kelonggaran, maka pertumbuhan pendapatan perusahaan diperkirakan meningkat.

"Tahun 2018 prediksinya revenue inline industry, single digit mid to high. Ya, tergantung registrasi prabayar nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan agar pengguna layanan telekomunikasi mendaftarkan kartu SIM menggunakan KTP dan KK. Tenggat waktu pendaftaran dipatok pada 28 Februari 2018.

Bila melebihi tanggal tersebut pengguna belum mendaftarkan dirinya, maka kartu SIM yang selama ini digunakan akan diblokir secara bertahap. Pemblokiran mulai dari pemutusan layanan telepon, SMS, hingga mematikan nomor. (KOMPAS.com)

Disqus Comments