Mengapa Kita Selalu Salah Memahami Papua ?


Krisis gizi di Papua kembali membuat kita menoleh ke sana. Namun tiap kali Papua dibicarakan, selalu ada kesenjangan antara apa yang kita asumsikan dengan apa yang orang Papua rasakan.
“Kalau nanti saya berikan informasi yang penuh, mungkin semuanya akan salut dengan Pak Presiden,” ujar Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dalam program “Mata Najwa” di Trans 7 edisi “Kartu Kuning Jokowi”. Retorika Moeldoko itu disampaikan untuk menangkis kritik mahasiswa terkait, salah satunya, penanganan masalah gizi buruk di Asmat, Papua. Lalu keplok-keplok membahana seisi studio.
Saya sungguh berharap para narasumber mahasiswa yang duduk mengelilingi pembawa acara Najwa Shihab akan menjawab semacam demikian: “Masalahnya, informasi soal Papua memang selalu gelap dan tidak pernah penuh. Sejak dulu ada pembatasan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis oleh negara”. Sayangnya, itu tak keluar dari mulut mereka.
Telah banyak kajian yang mengkritik cara pemerintah Indonesia dalam membatasi kerja-kerja yang bisa memberikan informasi yang lebih terang soal Papua. Namun, isu “keamanan” telah rutin dijadikan alibi selama puluhan tahun untuk menghalangi kerja pers dan penelitian. Akibatnya, pengetahuan tentang Papua menjadi salah satu yang paling berlubang, terutama bagi orang yang tinggal di luar Papua
Survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Change.org yang dilansir baru-baru ini sedikit banyak mengonfirmasi hal tersebut: ada persepsi yang berbeda antara responden orang Papua dan non-Papua. Mengenai kondisi Papua, misalnya, terdapat 69,31% responden orang Papua “Asli”[1] yang menyatakan “sangat khawatir” dan “khawatir”. Persepsi kekhawatiran itu berbeda tajam dengan persepsi responden orang luar Papua (41,26%) dan responden penduduk pendatang di Papua (45,52%). Sementara itu, terdapat 29,04% orang luar Papua yang menyatakan “tidak tahu” tentang situasi di Papua.
Bagi orang luar Papua, masih menurut survei ini, masalah terbesar di Papua adalah hal-hal mengenai pendidikan (14,33%), infrastruktur (13,17%), eksploitasi sumber daya alam (12,58%), dan akses ekonomi (10,48%). Persepsi ini sungguh berbeda bila dibandingkan dengan persepsi orang Papua, yang menganggap masalah yang mereka miliki adalah hal-hal mengenai pelanggaran HAM (14,02%), pendidikan (9,8%), dan korupsi (7,73%). Perbedaan persepsi ini bukanlah sekadar statistik perasaan, tapi lebih jauh lagi ia memberi tahu kita mengenai adanya konflik pengetahuan antara orang Papua dengan orang luar Papua dalam tingkat paradigmatik.
Persoalan pelanggaran HAM adalah kunci paling mendasar untuk memahami hal tersebut. Ketika ada 14,02% orang Papua menganggap pelanggaran HAM sebagai masalah terbesar, terdapat hanya 1,78% orang luar Papua dan 3,31% penduduk pendatang yang punya anggapan senada. Apa yang bisa dimaknai dari data ini adalah, adanya konflik sudut pandang dalam cara memahami masalah: paradigma “uang rokok” versus paradigma “kedaulatan diri” (individual sovereignty).
Secara kultural, istilah “uang rokok” memiliki sedikitnya tiga pengertian: ungkapan terima kasih, perintah bungkam, dan tawaran berdamai. Apa yang sama dari tiga pengertian ini adalah sifatnya yang informal, berada di luar jalur resmi, dan transaksi terjadi antara dua pihak atau lebih yang tidak saling mengenal baik. Uang rokok adalah imbalan instan; ia adalah ungkapan transaksional yang dibeli putus: sifatnya episodik dan mengabaikan pemahaman lebih mendalam tentang aktor-aktor yang terlibat dan kompleksitas hasil dari sebuah transaksi.
Saya memakai istilah “uang rokok” sebagai metafora untuk menggambarkan cara “orang pusat” memahami persoalan Papua. Mereka seolah menganggap bahwa persoalan Papua akan beres kalau “uang rokok” disediakan. Paradigma “uang rokok” tergambar terutama dari cara mereka menyodorkan “pertolongan”: mulai dari yang bersifat developmentalis dan karitatif seperti “bangun tol, tingkatkan anggaran provinsi, kasih pekerjaan, kirim makanan dan obat”, hingga yang kolonialis seperti “tumbuhkan nasionalisme, kenalkan cara berpakaian, atau ajari mereka bercocok tanam”. Pasal yang terakhir diucapkan sendiri oleh Moeldoko pada program “Mata Najwa” yang saya pakai sebagai ilustrasi di awal tulisan ini.
Padahal, orang Papua tak membutuhkan “uang rokok” atas “kerelaannya” bergabung dengan Indonesia pada 1969 dan “jasanya” dalam membiarkan sumber daya alamnya dikuras. Apa yang dibutuhkan orang Papua, pertama-tama, adalah sesuatu yang sangat mendasar: pengakuan bahwa mereka adalah manusia; pengakuan atas kedaulatan untuk bisa menentukan nasib sendiri (self-determination).
Perbedaan paradigma “uang rokok” dengan paradigma kedaulatan diri inilah yang kemudian bisa menjelaskan mengapa orang Papua dan luar Papua punya persepsi sangat berbeda tentang apa yang dianggap masalah di Papua. Sayangnya, alih-alih mendengar suara orang Papua secara adil dan menyeluruh, “orang pusat” melulu punya inisiatif untuk segera menolong atas dasar “niat baik”. Sialnya, mengutip Dandhy Dwi Laksono, niat baik kadang-kadang “berubah menjadi rencana sistematis pemiskinan”–sesuatu yang mungkin tidak disengaja.
Kebebasan Pers untuk Memahami Papua
Ada tiga hal penting yang ingin saya refleksikan berdasarkan survei Change.org dan LIPI.
Yang pertama adalah mengenai pentingnya jaminan atas kebebasan pers untuk melakukan liputan di Papua. Simpang siur tentang situasi sebenarnya di Papua adalah buah dari dibatasinya kerja jurnalistik. Akibatnya, seperti yang ditunjukkan oleh survei, adanya jurang pengetahuan antara orang Papua dan luar Papua tentang situasi di Papua. Padahal–juga masih dari data survei–media daring, cetak, dan televisi masih menjadi rujukan utama untuk mendapatkan informasi soal Papua. Artinya, kerja pers yang bebas dan profesional sangat dibutuhkan kalau negara memang punya “niat baik” untuk mengatasi persoalan di Papua.
Namun pada kenyataannya, pemerintah pusat masih setia menggunakan pendekatan militeristik yang penuh kecurigaan, pengekangan, dan kemudian melahirkan kekerasan, baik fisik maupun psikis. Misalnya, Papua masih menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang tidak boleh dimasuki wartawan asing dengan bebas. Selama lebih dari 25 tahun, wartawan asing mesti mengajukan izin peliputan melalui clearing house yang melibatkan 18 unit kerja dari 12 kementerian. Kalaupun mendapatkan izin, kerja wartawan asing akan diawasi selama berada di Papua, sehingga membuat kerja jurnalistik menjadi tidak bebas dan membuat narasumber yang diwawancarai menjadi takut. Kebijakan repfresif ini telah banyak memakan korban, dan insiden paling anyar menimpa wartawan BBC Indonesia Rebecca Alice Henschke yang diusir dari Papua karena cuitannya di Twitter, meski ia telah mengantungi izin peliputan.
Tak hanya wartawan asing, wartawan Indonesia pun kerap mengalami pengekangan serupa. Human Rights Watch, dalam penelitiannya yang berjudul “Sesuatu yang Disembunyikan?”, melaporkan bahwa situasi yang ada telah membikin wartawan melakukan swa-sensor ketika meliput topik sensitif demi menghindari intimidasi (Baca juga: “Andreas Harsono: Tak ada Jurnalisme Independen di Papua”). Selain itu, juga terdapat perlakuan diskriminasi ras yang mengenai wartawan etnik Papua (Baca juga: “Privilese sebagai Wartawan Melayu di Papua”).
Poin kedua yang bisa direfleksikan dari survei LIPI dan Change.org adalah perlunya suara orang Papua mendapat tempat di media. Selama ini, berita mengenai Papua kerap disusun berdasarkan keterangan narasumber elit yang berada di Jakarta. Data senada juga disampaikan oleh Eduard Lazarus Tjiadarma, yang memperlihatkan bahwa 56% dari total narasumber berita televisi mengenai kasus “penyanderaan” di Papua berasal dari aparat militer. Pola pemberitaan macam demikian mengindikasikan bahwa suara dan perspektif elit dan militerlah yang menuntun publik memahami isu Papua. Hal inilah yang kemudian, salah satunya, menghalangi isu pelanggaran HAM dikenali oleh publik luas, sebab suara dan perspektif orang Papua tidak mendapat ruang. Betapa menggelikannya sebuah pembicaran yang digelar tanpa melibatkan pihak yang dibicarakan; ini sebangun dengan “Mata Najwa” edisi “Kartu Kuning Jokowi” yang membahas Papua tapi tanpa menghadirkan satu pun narasumber orang Papua.
Tak dapat dipungkiri, memang ada hambatan eksternal yang dihadapi oleh media dan wartawan untuk mengakses Papua. MIsalnya soal infrastruktur di Papua–selain soal faktor keamanan dan pembatasan kebebasan pers. Namun, dan ini yang menjadi poin yang ketiga dari refleksi saya, justru situasi yang ada harus mendorong media dan wartawan untuk bersiasat mengakali keadaan melalui cara-cara inovatif demi mendengar suara orang papua, seperti misal melalui survei daring semacam yang dilakukan oleh Change.org dan LIPI.
Di luar faktor pengekangan negara atas kerja pers dan penelitian, saya pribadi berpendapat bahwa ada problem kultural mendasar yang membuat kebanyakan orang Indonesia tidak bisa jernih memahami persoalan Papua. Pertama adalah pandangan nasionalisme yang dogmatis. Pandangan ini mengurung orang dalam cacat-keyakinan tentang gagasan keindonesiaan yang memuakkan: mulai dari gagasan “NKRI Harga Mati” yang bersifat anti-dialog, hingga gagasan “nasionalisme romantis” yang dibangun dari fiksi masa lalu tentang imajinasi wilayah Nusantara.
Yang kedua adalah mentalitas superior yang melihat orang Papua sebagai masyarakat yang tak berdaya, dan karenanya selalu perlu dituntun dan ditolong. Konsekuensi cara berpikir ini menghasilkan, misalnya, program yang punya nafsu “mendidik” atau sentimen negatif atas pertolongan yang diberikan negara lain dengan alasan tanah Papua akan dirampas karena orang Papua mudah ditipu.
Nasionalisme dogmatis dan mentalitas superior itu sungguh memuakkan. Sama memuakkan jika orang luar Papua seperti saya terus banyak omong soal Papua. Karena itu, tulisan ini saya akhiri di sini.
Saatnya kasih dengar mereka punya suara. []

1 Saya tidak nyaman dengan label “keaslian” sebagai sebuah kategori demografi. Kelak, diskursus “keaslian” akan menyiapkan ladang konflik baru yang mempertentangkan pihak berbeda dengan memakai kadar keaslian etnik sebagai ukuran. Saya menyarankan kategori yang lebih deskriptif ketimbang kualitatif: orang Papua, pendatang di Papua, dan luar Papua.

Oleh: Roy Thaniago
 (www.remotivi.or.id)

Disqus Comments