Begini Cara Mendapatkan Bantuan Revitalisasi Desa Adat

Ini kabar penting bagi msyarakat yang hidup dalam lingkungan desa adat. Saat ini desa adat berhak mendapatkan bantuan pemerintah untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas keberadaannya. Namanya Bantuan pemerintah Revitalisasi Desa Adat.

Tapi, apa yang dimaksudkan dengan Revitalisasi Desa Adat?

Revitalisasi Desa Adat adalah proses atau cara menggiatkan kembali potensi-potensi desa adat dalam rangka pelestarian kebudaayaan. Yang dimaksud sebagai desa adat adalah kesatuan hidup setempat yang disatukan dalam satu wilayah tertentu yang dihuni oleh sejumlah orang/keluarga dan memiliki identtas sosial beinterksi berdasarkan nilai, norma serta aturan adat yang tertulis maupun tidak tertulis.

Pada desa adat, aturan dan norma tersebut masih menjadi pedoman yang masih digunakan oleh masyarakat di desa afat dalam berbagai aktivitas mereka dalam berbagai bidang seperti keagamaan, sosial, ekonomi dan sebagainya. Dalam kesehariannya, aturan dan norma tersebut ditegakkan oleh perangkat di desa adat dengan kepemimpinan adat yang masih diakui keberadaannya oleh masyarakat. Seperti apa istilah yang menunjukkan sebuah desa masih memiliki karakter sebagai desa adat? Salahsatunya desa yang memiliki sebutan lokal seperti nagari, gampong, kampung, pekraman dan sebutan lainnya.

Tahukah Anda desa adat adalah warisan budaya yang aktif dan masih ada hingga sekarang sesungguhnya adalah kekayaan budaya bangsa ini. Karenanya keberadaannya harus terus lestari karena memiliki kemampuan membangun nilai-nilai sosial yang kuat. Itulah kenapa pemerintah memunculkan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat. Soalnya tata nilai yang berlaku pada desa adat adalah pelaku aktif kearifan lokal dan sangat potensial mempertahankan identitas budaya serta membangun kesadaran keberagaman budaya di Indonesia. Apa syarat untuk mendptkan bantuan ini?

Syarat Mendapatkan Bantuan Revitalisasi Desa Adat

1.  Ada penduduk yang tinggal dan masih menjalankan hukum adat setempat serta masih aktif melaksanakan kegiatan budaya;

2. Terdapat bangunan adat yang berarsitektur tradisional dan yang masih berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan upacara adat dan kegiatan budaya

3.  Mengalami degradasi budaya baik fisik maupun non fisik. Degradasi adalah penurunan nilai-nilai budaya baik fisik maupun non fisik .

4.  Memiliki sarana pendukung kegiatan ada

5.  Memiliki kesatuan wilayah adat dengan batas yang jelas

6.  Memiliki kepemimpinan adat;

7.  Penerima bantuan  adalah  desa  adat  yang  belum  pernah  mendapatkan  bantuan

8.  Bangunan adat yang direvitalisasi adalah milik komunal dan bukan milik pribadi

9.  Desa bersangkutan belum  pernah   menerima   bantuan   Revitalisasi   Desa   Adat   pada   tahun-tahun sebelumnya;

10. Pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima Revitalisasi sejenis pada objek atau peruntukan yang sama dari dana APBN/P dan/atau APBD.

Itulah beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan revitalisasi desa adat dari pemerintah. Apakah desa Anda termasuk desa adat? (dji/berdesa.com)

Disqus Comments