Sebanyak 60 botol miras berhasil disita kepolisian Kabupaten Tolikara. (Foto: Karsim/NusantaraNews)
TOLIKARA – Kepolisian Resor Tolikara yang dipimpin langsung Danru III Brigpol Deni Abraham berhasil mengamankan salah satu pelaku pengedar minuman keras (miras) jenis CT sebanyak 60 botol di Kabupaten Tolikara pada Selasa (6/2/2018).
Pelaku berinisial A (28) berhasil dibekuk polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini sebelumnya melarikan diri saat hendak ditangkap polisi. Namun, selama 30 menit dilakukan pengejaran akhirnya kepolisian Tolikara berhasil meringkusnya.
Anggota Kepolisian Tolikara berhasil membekuk seorang pria pengedar miras di Kabupoatan Tolikara. (Foto: Kasrim/NusantaraNews)
Adapun kronologis penangkapan berawal adanya informasi dari warga. Saat itu, bersama warga pelaku mengadakan perjalanan dari Wamena menuju Karubaga menggunakan kendaraan umum.
Saat kendaraan tiba di desa Milineri, pelaku melompat dari mobil dengan maksud melarikan diri ke hutan. Timsus yang sudah menguasai medan segera mengejar pelaku dan melakukan penangkapan.
Pelaku dibekuk dengan barang bukti miras jenis CT yang dikemas dalam botol NU Green Tea sebanyak 60 botol.
Terpisah, Kapolres Tolikara AKBP Mada Indra Laksanta saat dikonfirmasi membenarkan adanya penagkapan pelaku pengedar miras. Kapolres menuturkan saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan guna pengusutan lebih lanjut.
“Dan tidak ada toleransi bagi siapa saja pelaku kejahatan akan diproses secara hukum dan miras ini besar dampaknya menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tegas Kapolres AKBP Mada Indra Laksanta.
Penulis: Kasrim
Editor: Eriec Dieda
Sumber: nusantaranews.co