JAYAPURA,- Sekda Kota Jayapura RDS akhirnya mendekam di Lapas Abepura, Sabtu (19/11) sore. Ia datang sendiri ke Lapas Abepura sekitar pukul 18.00 WIT. Ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura saat dikonfermasi wartaplus.com, Sabtu sore.
“Kami menunggunya di Lapas Abepura, dan ia datang dengan sukarela menyerahkan diri.
Yang bersangkutan akan menjalani tahana 4 tahun lebih,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura saat dikonfermasi wartaplus.com, Sabtu (18/11) sore.
Seperti diketahui Sekda Kota Jayapura, RDS tersandung kasus korupsi pengadaan kain batik di lingkungan Pemkot Jayapura, 2012, dengan kerugian negara senilai Rp 1,7 miliar.
Pada 21 September 2015, Pengadilan Tipikor Jayapura, memvonis bebas RD. Siahaya, padahal jaksa penuntut umum menuntut terdakwa ketika itu ancaman hukuman 4,6 tahun penjara.
Pascaputusan bebas tersebut, kejaksaan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. [Roberth]
Sumber: