![]() |
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Fakfak mengklarifikasi soal keputusan pemberhentian Bupati |
Rapat klarifikasi ini, diikuti oleh 14 anggota DPRD Kabupaten Fakfak yang berasal dari 5 fraksi. Dijelaskan Siti, pandangan 4 fraksi, dibacakan oleh masing-masing Ketua Fraksi, sedangkan Fraksi Demokrat dibacakan oleh Godlief Hehakaya, sebagai pribadi.
“Kami menolak dan tidak menyetujui keputusan yang diambil oleh 3 anggota dewan pada 12 Oktober lalu,” tegas Siti.
Lebih lanjut Siti menjelaskan, pendapat Fraksi Golongan Karya Bintang Indonesia Raya dibacakan oleh Ketua Fraksi, Drs. Fredy Thie. Pendapat Fraksi Nasdem Hanura dibacakan oleh ketuanya, W Sony Hegemur. Pendapat Fraksi Amanat Pembangunan dibacakan oleh ketuanya, Abdul Karim Woretma. Sedangkan Safi Yarkuran, membacakan pendapat dari Fraksi Kebangkitan Demokrasi. Sementara itu, pendapat Fraksi Demokrat dibacakan oleh Godlief Hehakaya, sebagai pribadi.
Hingga saat ini, menurut Siti, surat keputusan tidak ada di sekretariat dan belum dibuat.
“DPRD juga belum mendapat tembusannya,” tambahnya.
Baca: DPRD Berhentikan Bupati dan wakil bupati sesuai prosedur
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Samaun Hegemur mengatakan, “Menurut penjelasan fraksi-fraksi, keputusan yang diambil oleh 3 anggota dewan tersebut, tidak sesuai prosedur.”
“Untuk memberhentikan kepala daerah harus sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. Bupati bisa diberhentikan apabila terkena OTT atau Operasi Tangkap Tangan, tersangkut perkara asusila atau berhalangan tetap,” tambah Samaun.
Selanjutnya, politisi Partai Nasdem ini menuturkan, media massa bisa melanjutkan hasil rapat ini untuk memberi pemahaman politik dan pembelajaran politik, sehingga masyarakat tidak kebingungan terhadap keputusan yang dilakukan pada 12 Oktober lalu.
Disinggung masalah kemungkinan adanya pelanggaran terhadap etika dewan, Siti Rahma Hegemur mengakui bahwa, rapat klarifikasi belum membahas tersebut.
“Memang belum sampai membahas masalah etik tersebut. Itu menjadi ranah Badan Kehormatan dan masalah ini harus diproses juga,” ujarnya.
Selanjutnya, DPRD Fakfak akan segera berkirim surat kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan pihak-pihak terkait, untuk menjelaskan masalah ini.
Sebelumnya, pada Kamis (12/10) lalu, ratusan massa Formasi atau Forum Masyarakat Sipil Kabupaten Fakfak, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Fakfak.
Baca: Sorakan Massa dan Bunyi Gong Tandai Pernyataan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
Melihat surat Formasi bernomor 19/FORMASI/FF/X/2017 yang dilayangkan kepada Pimpinan DPRD Fakfak, kedatangan massa Formasi bermaksud untuk mendengarkan keputusan DPRD Kabupaten Fakfak, tentang Surat Keputusan Nomor 02/PIMP/DPRD-FF/IV/2017 tertanggal 21 April 2017, terkait persetujuan tindak lanjut aspirasi masyarakat Fakfak, yang menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 perlu ditinjau kembali.
Namun, maksud massa Formasi tersebut berujung pada keluarnya keputusan 3 anggota dewan yang terdiri atas Wakil Ketua, Semuel Hegemur, dan 2 anggota dewan, yakni Edward Budiman Go dan Iskandar Tasya, yang menyetujui pemberhentian Bupati Fakfak, Mohammad Uswanas. Sedangkan 2 anggota dewan lainnya yang turut hadir saat itu, Wilhelmina Woy dan Karim Woretma, menolak keputusan tersebut. (wah).
Sumber: infofakfak.com