Perekaman E-KTP Di Kabupaten Fakfak

FAKFAK: Sesuai data reguler pelayanan pendaftaran penduduk pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak, jumlah penduduk hingga September 2017 berjumlah 107.352 jiwa. Sementara jumlah wajib KTP 75.418 jiwa  dan yang telah melakukan perekaman 55.767.

Dengan demikian, wajib Kartu Tanda Penduduk/KTP yang belum melakukan perekaman berjumlah 19.651 orang.  Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Fakfak Samad Hindom pada acara dialog interaktif luar studio LPP RRI Fakfak, Senin (09/10/2017) di panggung terbuka depan rumah negara. Samad Hindom mengatakan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perekaman E-KTP sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni tahun 2017.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perekaman E-KTP bagi warga yang belum melakukan perekaman hingga batas akhir perekaman tahun 2017 ini,” kata Samad.

Dalam hal perekaman E-KTP, pihaknya dihadapkan pada kendala-kendala yang mempengaruhi proses penerbitan E-KTP. Kendala tersebut, menurut La Jana selaku Kepala Seksi Sistem Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan,  menyangkut masalah peralatan di samping minimnya kesadaran masyarakat untuk pengurusan dokumen dimaksud.

“Kendala-kendala yang dihadapi salah satunya adalah kerusakan alat perekaman, sehingga menghambat proses pelayanan kepada masyarakat, selain itu, kendala lainnya adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengurusan KTP,” urai La Jana.

Terkait dengan KTP yang telah tercantum masa berlakunya,  La Jana menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, KTP tersebut berlaku seumur hidup, kecuali jika pada elemen data terjadi beberapa perubahan seperti alamat atau elemen lainnya, maka perlu dilakukan penggantian sesuai perubahan. (NA/HN)

Sumber: rri.co.id

Disqus Comments