Polisi Ungkap Pembuatan SIM M Palsu di Fakfak
Polisi bertindak cepat memburu pembuat SIM (Surat Izin Mengemudi) M yang palsu di Fakfak Papua Barat. Satu orang pelaku ditangkap. (/)
Polisi membekuk pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pelajar. SIM M atau SIM palsu dibuat oleh Jufry Kilwouw. Pria yang bekerja sebagai karyawan honorer Pemda Kabupaten Fakfak Papua Barat itu mengedit SIM asli menjadi SIM M menggunakan laptopnya. Dok, Polri.
Kasus ini terungkap hanya dalam waktu 3 hari setelah video pelajar SMP yang mengaku memiliki SIM M viral di media sosial. Pelajar itu terkena razia kendaraan bermotor pada 9 Mei lalu. Uniknya SIM tersebut bukan dikeluarkan oleh pihak kepolisian namun oleh Kepala Distrik Fakfak Tengah. Dok, Polri. Saat ditangkap Satreskrim juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu sebuah Notebook, iPad, dan satu buah handphone yang digunakan Jufry untuk mengedit dan menyebarkan editan SIM M ke Facebook. Cukup mudah cara yang dilakukan Jufry untuk memalsukan SIM. Ia membuka mesin pencarian Google dan melakukan pencarian dengan kata kunci 'SIM Kosong Untuk Edit'. Dok, Polri. Jufry kemudian meng-copy SIM C atas nama Ilyas Syahid Sukandi yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, kemudian disimpan di notebook, di-copy di Microsoft Word, baru kemudian diedit. Usai pengeditan dilakukan, si pelaku kemudian menyimpannya ke dalam format foto JPEG. Setelah itu ia pindahkan ke handphone miliknya dan terakhir ia mengunggahnya ke akun Facebook lewat akun Uphie Miranesta Kilwouw. Jufry diduga melanggar pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook terkait penebaran editan SIM M dalam pasal 27 ayat 3 yo pasal 32 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana perubahan atas UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dok, Polri. Sumber: https://oto.detik.com