Penandatangan Nota Kesepakatan FKUB Kabupaten Fakfak

Penandatangan Nota Kesepakatan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Fakfak


Fakfak- Menyadari akan realitas  multi-kultural yang ada dan belajar dari pengalaman sejarah masa lalu serta berbagai kejadian di beberapa daerah, Forum Kerukunan  Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Fakfak hari ini Rabu (17/05/2017) melangsungkan penandatanganan nota kesepakatan FKUB, berlangsung di gedung Winder Tuare Fakfak. 
Dalam penandatanganan nota kesepakatan tersebut terdapat 7 pernyataan sikap dan kesepakatan, diantaranya, menjaga keutuhan NKRI, Pancasila dan UUD 1945 serta Bhineka Tunggal Ika di Fakfak, mendukung dan bekerjasama dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondisif, saling menghormati kepercayaan dan keyakinan antar umat beragama, mempedomani dan mempertahankan semboyan “Satu Tungku Tiga Batu”, serta memelihara nilai kearifan lokal yang perlu dikembangkan dalam beragama adalah kekeluargaan. Bupati Fakfak Mohamad Uswanas pada kesempatan itu mengatakan,  sebagai kepala daerah dirinya tidak menginginkan segala bentuk provokasi yang bisa memecah belah tatanan  kehidupan dan kerukunan umat beragama yang telah terjalin sejak dulu.

“Saya sebagai kepala daerah menolak segala bentuk provokasi yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan juga kerukunan antarumat beragama yang sudah terjalin baik sejak dulu, sesuai dengan semboyan kota kita “Satu Tungku Tiga Batu”,” tegas Bupati Fakfak Mohamad Uswanas saat melakukan penandatangan nota kesepakatan FKUB di gedung Winder Tuare Fakfak, Rabu (17 Mei 2017).

Bupati Mohamad Uswanas yang biasa disapa Mocha mengharapkan kepada semua tokoh-tokoh agama yang ada di daerah ini untuk terus mensosialisasikan rasa kebersamaan kepada seluruh umat, sehingga kekeluargaan yang terjalin selama ini tetap terjaga.

“Jadi, saya himbau kepada tokoh-tokoh agama yang ada di daerah ini untuk bersama-sama memupuk rasa kebersamaan, sehingga kekeluargaan yang terjalin selama ini tetap terjaga,” harap Bupati Fakfak.

Bupati juga mengharapkan FKUB dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai wahana komunikasi, interaksi antara satu dengan yang lainnya dalam memberikan informasi terhadap tafsir agama masing-masing, sehingga tercipta suasana saling memahami dan saling menghormati, sebagai wahana mediasi setiap persoalan yang mengarah pada terjadinya konflik serta bersama-sama pemerintah dan aparat keamanan ikut menjaga iklim sosial dan politik yang kondusif. (NA/HN)

Sumber: http://rri.co.id

Disqus Comments